25 radar bogor

Segel Dibuka, THM Zentrum Bogor Kembali Operasional

Zentrum
Petugas Satpol PP Kota Bogor saat membuka Zentrum Ktv and Lounge di Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur, Jumat (11/2/2022).
Zentrum
Petugas Satpol PP Kota Bogor saat membuka Zentrum Ktv and Lounge di Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur, Jumat (11/2/2022).

BOGOR-RADAR BOGOR, Satpol PP Kota Bogor membuka segel Tempat Hiburan Malam (THM) Zentrum Ktv and Lounge di Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur, Jumat (11/2/2022).

Baca Juga : Disegel Pemkot Bogor, Zentrum : Kami Mohon Maaf dan Tidak Akan Mengulangi Lagi

Sebelumnya, Satpol PP bersama Wali Kota Bogor Bima Arya sempat menyegel THM Zentrum karena dianggap melanggar pada pertengahan Januari tahun lalu.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakperda) pada Satpol PP Kota Bogor Asep Setia Permana mengatakan, pembukaan segel sesuai dengan peraturan wali kota (perwali) nomor 69 tahun 2018, terkait Standar Operasional (SOP) dari Satpol PP Kota Bogor.

Dengan hal, pemilik atau manajemen Zentrum dianggap sudah memenuhi apa yang dipersyaratkan dalam peraturan surat wali kota Bogor tersebut.

“Jadi berkas perizinan dan permohonan sekaligus surat pernyataan, yang bersangkutan bahwa akan mentaati ketentuan yang berlaku di Kota Bogor terkait usaha apa yang mereka jalankan,” katanya.

Awalnya, sambung dia, penyegelan ini dilakukan terkait jam operasional pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bogor.

Selain itu, Zentrum Ktv and Lounge juga kedapatan menjual minuman beralkohol (minol) golongan B dan C tanpa izin.

“Minuman beralkohol yang kita sita waktu itu, tidak kami kembalikan, karena zentrum tidak memiliki surat izin minol golongan B dan C,” tukasnya.

Terkait buka segel paksa, kata Asep, hal itu masih dalam proses dan masih ditangani Sartreskrin Polresta Bogor Kota.

Selain itu, sambung dia, untuk sementara tidak ada sanksi denda yang dikenakan karena terkait dengan pelanggaran perwali 48 tahun 2019.

“Sesuai surat pernyataan yang mereka buat kepada kami, selain permohonan dan pernyataan, bahwa akan memenuhi ketentuan dan melaksanakan operasional sesuai izin yang berlaku saat ini di Kota Bogor,” ucap Asep.

Saat dikonfirmasi, Manajer Operasional Zentrum Ktv and Lounge, Aditya Warman membenarkan pembukaan segel dari Satpol PP tersebut.

Pihaknya juga sempat mengakui kesalahan mulai dari operasional melebihi jam yang ditentukan dalam masa PPKM, menjual minol golongan B dan C, serta adanya kasus pemukulan yang berujung konflik di meja hijau. “Alhamdulillah, sudah (dibuka segel oleh Satpol PP),” tukasnya.(ded)

Editor : Yosep