25 radar bogor

Belum Sepekan Beroperasi, Holywings Cafe Bogor Didenda Rp1 Juta

Holywings
Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach saat memberikan ketarangan usai pengecekan terhadap Holywings Cafe Bogor, Jumat (11/2/2022) malam.
Holywings
Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach saat memberikan ketarangan usai pengecekan terhadap Holywings Cafe Bogor, Jumat (11/2/2022) malam.

BOGOR-RADAR BOGOR, Belum sepekan beroperasi, Holywings Cafe Bogor sudah melanggar aturan. Kafe yang berada di Jalan Pajajaran, Kelurahan Baranang Siang, Kecamatan Bogor Timur, itu pun dikenakan sanksi denda Rp1 juta.

Baca Juga : Diminta Suguhkan Bajigur, Holywings Cafe Bogor Akui Masih Sediakan Alkohol

Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach mengatakan, Holywings Cafe Bogor melanggar keputusan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 9 tahun 2022 tentang PPKM.

“Saat kita masuk ada pelanggaran terkait kapasitas. Yang seharusnya dalam PPKM level 3 pengunjung tidak melebihi batas 25 persen. Saat kita cek ada sekitar 40 persen, berarti ada pelanggaran dan kita kenakan sanksi denda sebesar Rp1 juta,” ungkap Agus Sabtu (12/2/2022).

Tak hanya Holywings, petugas Satgas Covid-19 Gakumdu Kota Bogor juga memberi sanksi terhadap Adamar yang berlokasi di Jalan Bina Marga, Kecamatan Bogor Timur.

Dijelaskan Agus, untuk sanksi denda tersebut, diberikan sebagai pengingat agar tetap mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di Kota Bogor.

Sedangkan, terkait jam operasional pihaknya menyebutkan bahwa manajemen telah mengetahuinya, yakni mulai beroperasi dari pukul 18.00 hingga 00.00 WIB.

“Ini baru opening, kita juga belum melakukan upaya pembinaan. Karena terkait penegakan peraturan juga tidak harus semena-mena juga,” papar Agus.

Ke depan, masih kata Agus, jika kembali melanggar pihaknya akan menaikan lagi jumlah denda. Dan bila telah melanggar sebanyak tiga kali terpaksa Holywings Bogor akan diberlakukan penyegalan.

“Kalau sudah kita dinaikan dendanya masih juga membandel, tentu kita segel,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto menjelaskan, pihaknya melakukan pengecekan resto, kafe, karaoke dan penginapan/hotel, yang di Wilayah Bogor Timur.

“Ada dua tempat yang melanggar dan disanksi yaitu Adamar dengan denda Rp500 ribu dan Holywings didenda Rp1 juta,” terang Dhoni.

Selain itu Dhoni menambahkan, saat razia, petugas melakukan pengecekan terhadap fasilitas prokes yang disiapkan di resto dan kafe.

“Barcode peduli lindungi. Prokes yang diterapkan Resto dan Cafe, serta jumlah pengunjung,” tukasnya.(ded)