25 radar bogor

Omicron Mengganas, Berikut Aturan Baru Kegiatan Keagamaan dari Kemenag

Ilustrasi Salat Tarawih
Ilustrasi Salat Tarawih
Aturan baru kegiatan keagamaan
Ilustrasi ibadah salat tarawih di masjid. Kasus Omciron yang terus melonjak membuat Kemenag mambuat aturan baru kegiatan keagamaan.

JAKARTA – RADAR BOGOR, Menyusul lonjakan kasus Omicron beberapa waktu terakhir, Kementerian Agama menerbitkan kebijakan terkait pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan di rumah ibadah.

Baca Juga : Langgar Prokes : Denda Mal Rp 500 Ribu, Tukang Bubur Rp 5 Juta

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.

“Edaran juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan ibadah dengan menerapkan protokol kesehatan 5M pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM),” terang Menag di Jakarta, Minggu (6/2/2022).

Menurutnya, edaran tersebut diterbitkan dengan tujuan memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM.

Berikut aturan terbaru pelaksanaan kegiatan keagamanaan berdasarkan No SE 04 Tahun 2022:

1. Tempat Ibadah

a. Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali:

1) Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas dan paling banyak 50 orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2) Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dan paling banyak 75 jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

3) Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

b. Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua:

1) Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas dan paling banyak 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2) Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dan paling banyak 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan

3) Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah

a. Pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib:

1) Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M.

2) Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun).

3) Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir.

4) Menyediakan cadangan masker medis.

5) Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan.

6) Mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi.

7) Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke jemaah.

8) Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;.

9) Melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin.

10) Memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala.

11) Melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 jam; dan.

12) Memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan:

a) Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar.

b) Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 menit; dan.

c) Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan Jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

b. Pengurus dan Pengelola tempat ibadah menyiapkan, menyosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

3. Jemaah

a. Menggunakan masker dengan baik dan benar

b. Menjaga kebersihan tangan

c. Menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter

d. Dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius)

e. Tidak sedang menjalani isolasi mandiri

f. Membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya)

g. Menghindari kontak fisik atau bersalaman;

h. Tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah; dan

i. Masyarakat berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah. (mcr10/jpnn)