25 radar bogor

Pentingya Pendidikan Anti Korupsi di Perguruan Tinggi, Ini Kata Dekan Fakultas Hukum Unpak

Anti Korupsi
Dekan Fakultas Hukum Unpak Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H, ikut bicara terkait pendidikan anti korupsi di perguruan tinggi.
Anti Korupsi
Dekan Fakultas Hukum Unpak Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H, ikut bicara terkait pendidikan anti korupsi di perguruan tinggi.

BOGOR-RADAR BOGOR, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan (Unpak) yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana Kriminologi Indonesia, Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H, ikut bicara terkait pendidikan anti korupsi di perguruan tinggi.

Baca Juga : Dampak Kawin Kontrak, Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Hukum Unpak Edukasi Warga Cisarua 

Menurutnya, pendidikan anti korupsi perlu diimplementasikan melalui Mata Kuliah Pendidikan Anti Korupsi tidak hanya di Universitas Pakuan, tetapi juga di seluruh perguruan tinggi yang ada di Indonesia.

Selain Pendidikan Anti Korupsi, Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H juga ikut dalam kegiatan-kegiatan upaya penanganan pelecehan seksual yang terjadi di perguruan tinggi.

Sebagai pakar pertama di Indonesia tahun 2003 dalam bidang tindak pidana pencucian uang, ia mengatakan merupakan sesuatu yang baru untuk Indonesia bagaimana caranya memberantas kejahatan yang begitu rumit, terutama korupsi dengan menggunakan dan diterapkannya tindak pidana pencucian uang.

“Dimana para koruptor itu, selain dipidana juga uang harta kekayaan dari hasil korupsi apalagi kalau itu korupsi uang negara harus diambil semua, dirampas semua, kepada siapapun uang itu mengalir untuk dikembalikan kepada rakyatnya,” tuturnya.

Ia juga menjelaskan bahwa, tindak pidana pencucian uang bukan hanya urusan orang hukum, melainkan urusan semua. Karena dalam tindak pidana pencucian uang ada yang namanya pelaku aktif, yaitu orang yang korupsi kemudian dia mengalirkan uang hasil produksinya ke manapun.

“Tapi ingat di dalam itu ada pelaku tindak pidana pencucian uang pasif, yaitu orang-orang yang ikut menikmati hasil kejahatan yang sebetulnya orang itu sudah mencurigai, tetapi malah bersyukur saja dapat uang padahal uang tersebut merupakan hasil korupsi,” jelasnya.

Tindak pidana pencucian uang itu bukan hanya untuk orang-orang hukum atau orang-orang yang sedang belajar penegakan hukum, tetapi juga untuk semua masyarakat demi meningkatkan integritas warga. “Jangan asal menerima pemberian harta kekayaan, kita juga harus mengklarifikasi terlebih dahulu,” tegasnya.

“Alhamdulillah di Universitas Pakuan telah diterapkan secara reguler mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi setiap minggunya, tidak hanya di Fakultas Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Budaya, diharapkan ke depannya seluruh fakultas di Unpak juga ikut menerapkan mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi,” harapnya. (*)