25 radar bogor

Minta Keadilan, Puluhan PKL Ontrog Kantor Polsek Bogor Tengah

Minta Keadilan, Puluhan PKL Ontrog Kantor Polsek Bogor Tengah
Minta Keadilan, Puluhan PKL Ontrog Kantor Polsek Bogor Tengah

BOGOR-RADAR BOGOR, Puluhan pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Bogor mendatangi Kantor Polsek Bogor Tengah, Senin (31/1/2022).

Kedatangan mereka meminta keadilan. Lantaran salah satu kerabatnya, Ujang Sarjana yang ditahan karena atas dugaan kasus pengeroyokan, yang dilakukan di Jalan Bata, Kecamatan Bogor Tengah, pada 26 November 2021, silam.

Baca juga: Tagih Janji Pemkot, Ratusan PKL Jalan Pedati-Lawang Saketeng Ontrog Perumda PPJ

“Kedatangan hari ini, sebenarnya untuk menemui Kapolsek. Ada 20 orang yang menandatangani permohonan untuk bertemu, namun Pak Kapolsek katanya sedang sakit, (jadi) belum bisa menemui,” kata tim kuasa hukum Ujang Sarjana, Emiral Rangga Tranggono, dkk saat ditemui di Mapolsek Bogor Tengah.

Emiral-sapaanya-menjelaskan, seharusnya dijadwalkan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap saksi yang sudah dipersiapkan, dengan maksud agar ada perimbangan informasi terkait perkara yang tengah menjerat Ujang Sarjana.

“Akan ada panggilan terhadap sejumlah saksi terlapor. Itu yang kita kehendaki, dari pihak kepolisian untuk para saksi yang sudah kita berikan identitasnya,” ucapnya.

“Harapannya, perkara Ujang Sarjana bisa diselesaikan dengan baik, sesuai ketentuan hukum,” sambungnya.

Sebab berdasarkan kacamata hukum, proses penetapan tersangka terhadap kliennya, Ujang Sarjana masih ada yang perlu diluruskan. Sesuai dengan ketentuan hukum dan Undang-Undang yang berlaku.

Padahal, berdasarkan informasi yang disampaikan saksi saat kejadian, Emiral menambahkan, tidak ada aksi pemukulan yang dilakukan kedua belah pihak.

Untuk diketahui, kejadian tersebut bermula saat Ujang Sarjana kliennya terlibat adu mulut dengan sekelompok orang saat berjualan di Jalan Bata, Kecamatan Bogor Tengah, sekira pukul 02.00 WIB, 26 November 2021.

“Saat kejadian, sebenarnya sempat dilerai oleh Ade Hanafi, dan hanya cek cok mulut saja. Tidak ada aksi pemukulan, dan tidak ada juga yang dipukul,” papar Emiral.

Usai kejadian tersebut, sekelompok orang yang terlibat adu mulut rupanya membuat laporan ke Polsek Bogor Tengah atas dugaan pengeroyokan kepada pelapor, pada 02 Desember 2021.

Atas pelaporan tersebut, Ujang Sarjana dilakukan penangkapan, Senin (17/1/2022) lalu.

Untuk menguatkan kliennya tersebut tidak bersalah, dirinya juga tengah mengumpulkan barang bukti berupa video, dan sejumlah saksi yang nantinya akan meringankan Ujang Sarjana.

“Kami sedang mengumpulkan rekaman video yang diterima, namun belum memperlihatkan secara jelas, memang ada nampak marah-marah dan mengacungkan senjata, namun belum jelas,” katanya.

Saat disinggung soal permohonan yang diajukan, dilanjutkan Emiral, sudah dilakukan sejak 25 Januari 2022, namun surat tersebut belum mendapatkan respon penyidik dan kapolsek.

“Kami, kuasa hukum menindak lanjuti dengan (mengajukan) surat tanggal 27 Januari, namun belum dapat dipenuhi dengan alasan belum kooperatif. Saya tidak tahu alasan itu mendasar atau tidak. Bagaimana tidak kooperatif karena orangnya di dalam,” cetusnya.

Sementara itu, salah satu keluarga sekaligus pedagang yang juga berjualan, mengaku jika adu mulut tersebut dilatar belakangi adanya penolakan pungutan liar yang dilakukan sekelompok orang kepada pedagang yang biasa berjualan pada malam hari.

“PKL dimintai uang, dan biasanya disodorkan air mineral dengan harga yang lebih mahal,” katanya.

Karena tidak terima adanya pungutan yang telah berjalan lama tersebut, terjadilah adu mulut antara sekelompok orang dengan Ujang Sujai. Namun, dirinya memastikan tidak ada peristiwa pemukulan seperti yang disangkalkan pelapor.

“Pedagang yang datang kesini dengan kemauan mereka sendiri, karena memang saat kejadian tidak ada kejadian pengeroyokan,” tukasnya.

Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Bogor Tengah, AKP B Aritonang mengarahkan konfirmasi terkait kasus ini ke Polsek Bogor Tengah. Meski demikian, dirinya mengaku telah menerima aspirasi yang disampaikan kuasa Hukum Ujang Sarjana.

“(Soal perkara Ujang Sarjana) Kapolsek saja,” tukasnya.(ded)