25 radar bogor

Ruko Reparasi Mesin Di Cibinong Digerebek, Ternyata Tempat Produksi Obat Ilegal

Petugas menggiring tiga tersangka saat pengungkapan kasus industri rumahan obat keras ilegal di Ruko kawasan Cikaret, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (26/1/2022). Dirtpid IV Bareskrim Polri bekerja sama dengan Ditres Narkoba Polda Jabar dan Sat Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap industri rumahan (home industri) obat keras golongan G ilegal jaringan Jabodetabek, serta mengamankan tiga orang tersangka inisial IW, WD dan YN. Foto : Hendi Novian / Radar Bogor

CIBINONG-RADAR BOGOR, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek sebuah ruko, tempat memproduksi obat ilegal di Jalan Raya Cikaret, Cibinong.

Jutaan butir tablet diamankan. Beserta alat dan bahan pembuatan obat keras ilegal, dari ruko bermodus tempat reparasi mesin tersebut.

Baca juga: Sasar Pedesaan, Ratusan Butir Obat Ilegal Disita Polres Bogor

Temuan ini merupakan hasil pengembangan jajaran kepolisian beberapa hari terakhir di wilayah Jabodetabek. Sementara itu, polisi menetapkan 3 tersangka dan mengamankan 5 terduga lainnya.

“Kita juga temukan bahan baku yang akan digunakan untuk proses pembuatan obat ilegal di TKP,” ungkap Wadir Tipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi di lokasi penggerebekan, Rabu (26/1/2022).

Pihaknya juga menemukan berbagai jenis obat siap edar, dengan jumlah fantastis. Dalam satu kemasan, berisi ribuan obat dengan total obat keras yang ditemukan sejumlah 1 juta butir lebih.

Sementara peran para tersangka, yakni IW merupakan pengendali. Peran WD, pencetak obat dan YN sebagai teknisi mesin pembuat obat.

“Dari hasil penyelidikan dan introgasi, mereka sudah beroperasi setahun terakhir, namun dari proses produksinya itu sudah satu dua bulan terakhir,” jelas Kombes Pol Jayadi.

Dalam sehari, para tersangka dapat memproduksi sekitar 20 ribu – 30 ribu butir obat keras. Dengan harga jual perkemasan Rp 1 juta.

Sementara wilayah peredaran obat-obatan tersebut, tersebar di Jabodetabek melalui para distributor yang merupakan jaringan para tersangka.

“Pasal yang dilanggar, pasal 196, 197 UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yaitu memproduksi, mengedarkan, sediaan farmasi tanpa izin edar,” pungkas Kombes Pol Jayadi.(cok)