
1 of 6

Petugas membawa sejumlah tersangka saat pengungkapan kasus industri rumahan obat keras ilegal di Ruko kawasan Cikaret, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (26/1/2022). Dirtpid IV Bareskrim Polri bekerja sama dengan Ditres Narkoba Polda Jabar dan Sat Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap industri rumahan (home industri) obat keras golongan G ilegal jaringan Jabodetabek, serta mengamankan tiga orang tersangka inisial IW, WD dan YN. Foto : Hendi Novian / Radar Bogor

Petugas menggiring tiga tersangka saat pengungkapan kasus industri rumahan obat keras ilegal di Ruko kawasan Cikaret, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (26/1/2022). Dirtpid IV Bareskrim Polri bekerja sama dengan Ditres Narkoba Polda Jabar dan Sat Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap industri rumahan (home industri) obat keras golongan G ilegal jaringan Jabodetabek, serta mengamankan tiga orang tersangka inisial IW, WD dan YN. Foto : Hendi Novian / Radar Bogor

Petugas berjaga dilokasi pengungkapan kasus industri rumahan obat keras ilegal di Ruko kawasan Cikaret, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (26/1/2022). Dirtpid IV Bareskrim Polri bekerja sama dengan Ditres Narkoba Polda Jabar dan Sat Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap industri rumahan (home industri) obat keras golongan G ilegal jaringan Jabodetabek, serta mengamankan tiga orang tersangka inisial IW, WD dan YN. Foto : Hendi Novian / Radar Bogor

Petugas menyusun sejumlah obat saat pengungkapan kasus industri rumahan obat keras ilegal di Ruko kawasan Cikaret, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (26/1/2022). Dirtpid IV Bareskrim Polri bekerja sama dengan Ditres Narkoba Polda Jabar dan Sat Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap industri rumahan (home industri) obat keras golongan G ilegal jaringan Jabodetabek, serta mengamankan tiga orang tersangka inisial IW, WD dan YN. Foto : Hendi Novian / Radar Bogor

Petugas menyusun sejumlah obat saat pengungkapan kasus industri rumahan obat keras ilegal di Ruko kawasan Cikaret, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (26/1/2022). Dirtpid IV Bareskrim Polri bekerja sama dengan Ditres Narkoba Polda Jabar dan Sat Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap industri rumahan (home industri) obat keras golongan G ilegal jaringan Jabodetabek, serta mengamankan tiga orang tersangka inisial IW, WD dan YN. Foto : Hendi Novian / Radar Bogor

Wadir Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi (kanan) memberikan keterangan pers saat pengungkapan kasus industri rumahan obat keras ilegal di Ruko kawasan Cikaret, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (26/1/2022). Dirtpid IV Bareskrim Polri bekerja sama dengan Ditres Narkoba Polda Jabar dan Sat Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap industri rumahan (home industri) obat keras golongan G ilegal yang merupakan jaringan Jabodetabek, serta mengamankan tiga orang tersangka inisial IW, WD dan YN. Foto : Hendi Novian / Radar Bogor