25 radar bogor

Soal Kasus Penggusuran Tanah Warga Bojong Koneng, Ini Kata Pihak PT Sentul City

Sentul City
Sentul City

BABAKAN MADANG-RADAR BOGOR, PT. Sentul City menegaskan, tidak pernah punya masalah dengan warga asli Desa Bojong Koneng.

Justru yang membuat heboh selama ini merupakan pekerjaan oknum para penyerobot tanah yang berkolaborasi dengan mafia tanah.

Baca juga: Polisi Buru Lima Pelaku Pengrusakan Kantor Desa Bojong Koneng

“Ini perlu kami jelaskan supaya menjadi terang benderang. Ada kelompok orang yang mengaku-ngaku warga Bojong Koneng, padahal rumah dan asetnya ada dimana mana. Kita sebut saja sebagai penggarap berdasi,” ujar Head of Corporate Communication PT Sentul City Tbk, David Rizar Nugroho melalui keterangan rilis yang diterima Radar Bogor.(25/1)

David memaparkan, penggarap berdasi membeli tanah garapan melalui mafia tanah di atas SHGB Sentul City. Mereka melakukan penguasaan fisik dan tidak sedikit yang mendirikan bangunan di atas tanah garapan tersebut yang alas hak Sentul City.

Lahan atas aset–aset Sentul City, sambung David, diperoleh berdasarkan proses yang legal termasuk alas haknya. Proses hingga terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor melalui proses yang legal dan semua prosedur telah dilalui sesuai aturan hukum yang berlaku.

Menurut David, Sentul City mengantongi izin lokasi no. 460.2/149/IL-Prw/KPN/95 seluas kurang lebih 2.465 Ha.

Sentul City telah memperoleh tanah dari PTPN XI berdasarkan surat-surat yang sah dan legal dari mulai perikatan untuk pengalihan hak hingga pelepasan hak. Sehingga Sentul City berdasarkan perizinan di atas, layak diberikan hak oleh BPN Kabupaten Bogor.

Sentul City pun telah memiliki master plan dengan Nomor: 591.3/283/Kpts/MP/Per-UU/2011 tanggal 19 Desember 2011 Tentang Pengesahan Masterplan atas nama PT Sentul City Tbk. yang telah disetujui oleh Pemerintah Kabupaten Bogor, sehingga arah pembangunan kawasan tersebut terintegrasi dengan Rencana Tata Ruang Kabupaten Bogor sesuai dengan tahapan-tahapan pembangunan.

Terkait Corporate Action Sentul City, pihaknya telah menempuh beberapa tahapan di antaranya, pendataan bangunan-bangunan yang ada di hamparan sertifikat tanah perusahaan yang masuk dalam izin lokasi, masterplan dengan menggunakan sosialisasi surat pemberitahuan, somasi (peringatan). Di samping itu juga telah dilakukan dengan cara musyawarah.

David menjelaskan, dalam hal musyawarah misalnya Sentul City menawarkan solusi bagi pihak pembeli yang terlanjur mendapatkan tanah di bojong Koneng tanpa hak, terutama tanah-tanah yang sudah dimanfaatkan oleh pihak tersebut sebagai tempat usaha.

“Bentuk kerja sama seperti pemanfaatan lahan dengan bagi hasil atau pun bentuk lain selama lahan tersebut belum dimanfaatkan oleh pemilik yang sah dalam hal ini Sentul City,” jelas David.

Sebagian besar dari para pihak ini, sambungnya, telah menyadari kesalahannya dan mau menerima tawaran tersebut. Namun, sebagian pihak merasa di belakangnya ada oknum-oknum yang memback up mereka melakukan perlawanan melalui jalur politik.

“Kami berharap kepada semua pihak yang terlibat dalam penyerobotan tanah, agar tidak membawa masalah ini ke ranah politik. Ini murni masalah pelanggaran hukum, jika tidak bisa menyelesaikan dengan cara bernegosiasi maka kami siap menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Menurut David, dalam hal surat pemberitahuan atau somasi yang tidak dihiraukan, maka Sentul City akan tingkatkan eskalasi yaitu dengan membantu membersihkan lahan dengan cara land clearing sebagaimana dimaksud dalam tahapan–tahapan yang dijelaskan dalam sosialisasi, bahkan juga melalui jalur hukum yang ada.

“Di desa Bojong Koneng kami sudah menandatangani kerjasama untuk mengembangkan wilayah tersebut dalam rangka mewujudkan master plan yang telah disetujui pemerintah,” paparnya.

Terhadap warga asli yang sudah tinggal lama di perkampungan puluhan tahun, Sentul City tidak serta merta melakukan penggusuran. Bahkan Sentul City menyiapkan kampung hijau atau Green Village untuk membantu warga asli Bojong Koneng.

“Jadi tidak mungkin ada yang digusur begitu saja sekali lagi kalau itu penduduk asli, kan data mereka ada di kami lengkap,” tandas David.(cok)