25 radar bogor

Gerindra: Patut Diapresiasi,TNI-Polri Aktif Dilarang jadi Pj Gubernur

Sekretaris Jendral Partai Gerindra Ahmad Muzani
Sekretaris Jendral Partai Gerindra Ahmad Muzani

JAKARTA – RADAR BOGOR, Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Ahmad Muzani menyambut baik pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait anggota TNI-Polri aktif tidak diperbolehkan menjadi penjabat (Pj) gubernur. Menurut Muzani, pernyataan Jokowi adalah bentuk komitmen pemerintah terhadap semangat reformasi.

“Saya kira pernyataan itu sebagai komitmen Presiden Jokowi dalam menjaga semangat dan amanah dari reformasi. Di mana TNI Polri tidak lagi diperkenankan terlibat dalam politik praktis. Jadi menurut saya itu adalah sebuah langkah maju bagi demokrasi Indonesia,” ujar Muzani kepada wartawan, Jumat (21/1).

Menurut Anggota Komisi II DPR itu, kepala daerah merupakan jabatan politik. Karena itu, keputusan Jokowi melarang anggota TNI Polri aktif menjadi Pj Gubernur patut diapresiasi.

Baca Juga :Lord Rangga Datangi Gedung DPR, Ingin Labrak Arteria

“Keputusan presiden ini juga patut diapresiasi. Dengan keputusan ini, presiden menjamin adanya netralitas dan integritas di tubuh TNI Polri,” katanya.

Di sisi lain, lanjut Muzani Indonesia sebagai negara demokratis menjunjung tinggi supremasi sipil. “Angkatan bersenjata juga harus di bawah kontrol demokrasi, yang intinya adalah rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi,” ungkapnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan bahwa anggota TNI dan Polri aktif tidak boleh menjabat sebagai Pj gubernur karena aturan dasar dari UU Pilkada tidak memungkinkan. “Pejabat TNI-Polri aktif tidak mungkin menjadi penjabat kepala daerah tingkat I (Gubernur), UU-nya tidak memungkinkan,” kata Jokowi.(jpg)