25 radar bogor

Gaga Divonis 4 Tahun 6 Bulan, Begini Pembelaan Pengacara

Potret Gaga Muhammad.
Potret Gaga Muhammad.

JAKARTA – RADAR BOGOR, Terdakwa Gaga Muhammad divonis bersalah dalam kecelaan yang dialami Laura Anna dan dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Menanggapi vonis tersebut, Gaga menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Baca Juga : Kasus Omicron Naik, Luhut:Jika Masih Mau Hidup, Taati Aturan

Fahmi Bachmid, pengacara Gaga Muhammad menjelaskan maksud pikir-pikir yang diungkapkan Gaga di persidangan. Menurutnya, pihaknya memiliki waktu beberapa hari ke depan untuk mempertimbangkan apakah akan menerima atau keberatan atas hasil putusan dengan mengajukan banding.

“Pikir-pikir itu artinya kami meminta waktu untuk memgambil sikap dalam 7 hari ke depan apakah akan menerima atau tidak. Tapi besar kemungkinan kita akan banding,” ujar Fahmi Bachmid saat ditemui usai putusan di PN Jakarta Timur Rabu (19/1).

Lelaki yang juga menjadi pengacara Nikita Mirzani itu menghargai keputusan yang sudah diputuskan hakim. Namun Fahmi merasa ada perbedaan persepsi antara pihaknya dengan majelis hakim.

“Ada persoalan beda persepsi, beda pandangan, beda pertimbangan. Majelis hakim mempunyai persepsi, apa yang kami dalilkan menjadi asumsi. Padahal apa yang kami dalilkan adalah fakta fakta di persidangan, bukan asumsi. Itu adalah realita di persidangan,” jelasnya.

Jika akhirnya Gaga Muhammad menyatakan banding, sejumlah poin di atas akan dijelaskan secara terperinci sebagai bahan pertimbangan. “Ada beberapa hal yang menjadi catatan kami yang menjadi fakta di persidangan. Salah satunya yaitu tentang kelalaian. Ada kelalaian yang menyebabkan kecelakaan dan ada kelalain juga di rumah sakit,” papar Fahmi Bachmid. (jpg)