25 radar bogor

Segel THM di Jalan Pajajaran, Bima Arya : Pajak Nggak Seberapa, Nggak Ada Manfaatnya!

Segel THM
THM di Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor yang disidak dan disegel Bima Arya, Senin (17/1/2022) malam.

BOGOR-RADAR BOGOR, Wali Kota Bogor Bima Arya menyegel salah satu tempat hiburan malam atau THM di Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor Senin (17/1/2022) malam.

Baca Juga : Pemkot Bogor Tolak Konsep Holywings Jadi THM, Ini Penjelasan Kasatpol PP

Penyegelan dilakukan lantaran adanya temuan sejumlah pelanggaran saat Bima Arya bersama jajaran Satpol PP dan Polresta Bogor Kota menyisir sejumlah THM.

Bima Arya terkejut ketika melihat ratusan botol minuman beralkohol (minol) di atas 5 persen berada di bar THM di bilangan Kecamatan Bogor Timur itu.

Bima kemudian mengecek satu persatu botol dengan ekspresi wajah yang kesal. Bahkan, salah satu pengunjung yang ditemukan dalam kondisi mabuk. “Disegel malam ini karena melakukan pelanggaran,” kata Bima Arya, Selasa (18/1/2022).

Bima Arya menyatakan, setidaknya ada tiga pelanggaran yang ditemukan pada THM di Kecamatan Bogor Timur tersebut.

Pertama, pelanggaran terhadap kemanan ketertiban umum. Bima menyebut, hal itu berkaitan dengan kasus penganiyaan yang menimpa seorang artis FTV berinisial DPA dan dua rekannya DP dan JKD.

Kedua, pelanggarannya adalah tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol di atas lima persen.  “Kami banyak menemukan minuman sampai kadarnya 40 persen, tidak ada izinnya,” tegas Bima Arya.

Ketiga, THM tersebut telah melanggar jam operasional yang telah ditetapkan selama penerapan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Bogor. “Jadi ada bukti bahwa baru stop beroperasi di atas jam 02.00 WIB,” katanya.

Atas temuan pelanggaran tersebut, pihaknya memutuskan untuk melakukan penyegelan terhadap THM tersebut.

Bima Arya juga mengultimatum kepada pemilik usaha THM itu agar taat pada peraturan yang dikeluarkan Pemkot Bogor. Jika ditemukan pelanggaran serupa dirinya tak segan tak memberikan izin kembali.

“Kalau masih beroperasi terus seperti itu pasti tidak akan kita izinkan, kita tutup. Nggak ada manfaatnya tempat ini. Hanya menimbulkan persoalan, keributan, orang mabuk, pajaknya pun nggak seberapa. Buat apa? Nggak ada manfaatnya untuk Kota Bogor,” cetusnya.

“Kalau masih mau beroperasi silahkan menyesuaikan dengan aturan. Aturan yang ada. Tidak melanggar keamanan dan ketertiban, juga tidak melanggar terkait penjualan minuman beralkohol,” imbuh Bima Arya.(ded)

Editor : Yosep