25 radar bogor

Residivis Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Ditangkap Polres Bogor

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin menunjukan barang bukti kejahatan pencurian kendaraan di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Selasa (18/1/2022). Foto : Hendi Novian
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin menunjukan barang bukti kejahatan pencurian kendaraan di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Selasa (18/1/2022). Foto : Hendi Novian

CIBINONG-RADAR BOGOR, Satuan Polres Bogor menangkap seorang residivis, yang kedapatan mencuri kendaraan, di kawasan Sentul, Minggu, (16/1/2022).

Sejumlah barang bukti diamankan. Berupa mobil pick up, socket dan beberapa kunci leter T dari pelaku.

Baca juga: Empat Pelaku Pencurian SMPN 3 Tenjo Ditangkap

Dari hasil penyelidikan, pelaku AB (41) merupakan spesialis pencurian mobil pick up, yang pernah menjalani hukuman di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

“Kronologisnya, korban memarkir kendaraan di rumah di Desa Tajur, Citeureup. Pelaku pun lewat dan melancarkan aksinya dengan kunci T,” ungkap Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanudin di Makopolres Bogor pada Selasa, (18/1/2022).

Saat membawa kabur mobil tersebut, aksi pelaku diketahui para saksi, yang merupakan rekanan korban.

Pelaku pun dikejar hingga 5 kilometer dari lokasi rumah korban. Hingga tertangkap di Jalan Raya Sentul.

“Saat itu ada anggota kami sedang patroli dan selanjutnya pelaku bisa diamankan oleh petugas,” jelas Kapolres.

Satreskrim Polres Bogor masih mendalami, apakah ada keterlibatan sindikat atau penadah mobil hasil curian lainnya.

“Pelaku dikenakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandas Kapolres.(cok)