25 radar bogor

Terlibat Kasus Penggandaan KTP, Kadisdukcapil Pecat Satu Pegawai OS

Blanko e-KTP
Ilustrasi Blanko e-KTP

CIBINONG-RADAR BOGOR, Buntut panjang kasus penggandaan KTP oleh sindikat calo Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau UMKM, satu oknum pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor dipecat.

Baca juga: Dituding Kecolongan Soal KTP Ganda, Kadisdukcapil Diminta Mundur dari Jabatannya

Oknum tersebut terlibat dalam praktek penggandaan KTP Elektronik (KTP-el) para penerima BPUM yang dimohonkan calo dengan menyalahi prosuder.

“Satu orang pegawai OS (outsourcing) disdukcapil yang telah menerbitkan KTP-el ganda sudah kami pecat. Ia sebelumnya bertugas di mall pelayanan publik di kawasan Sentul City,” ungkap Kepala Disdukcapil, Bambang Setiawan kepada wartawan pada Senin (17/1/2022).

Meskipun begitu, Bambang enggan memberikan komentar lebih mengenai kasus tersebut.

Terpisah, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bogor, Asep Mulyana Sudrajat mengaku tengah berkoordinasi dengan Bank BRI sebagai bank yang ditunjuk mencairkan bantuan tersebut.

Menurutnya, sekalipun KTP digandakan, namun pihak bank memiliki prosuder ketat ketika memproses pencairan bantuan tersebut.

“Bisa saja ini hanya kesalahan data yang jumlahnya hanya beberapa, hingga harus dikonfirmasi dulu dengan pihak yang melaporkan dugaan calo BPUM dan penggandaan KTP-el serta pihak BRI yang menerbitkan rekening penerima BPUM,” duganya.

Sementara itu, terseretnya nama Bank BRI dalam kasus ini mendapat tanggapan Legal BRI Jakarta II, Andri Anggara. Dirinya meyakini tidak ada pegawai bank yang terlibat dalam kasus tersebut.

Pasalnya, pengambilan buku rekening penerima BPUM hanya bisa dilakukan oleh penerima sendiri dengan menyertakan KTP.

“Saya menyakini, tidak ada pegawai yang terlibat. Kalaupun ada, saya siap mengirimkan rekomendasi agar oknum pegawai BRI tersebut dipecat oleh pihak HRD,” tegas Andri.

Kendati demikian, dengan banyaknya data penerima BPUM di Kabupaten Bogor tentunya pihak bank memiliki keterbatasan dalam setiap proses pencairan.

Ditambah masih dalam situasi pandemi Covid-19, pencairan BPUM pun alhasil bisa dikolektif dengan menyertakan buku rekening dan KTP penerima.

“Kami akui pengambilan uang dengan bukti buku rekening dan identitas penerima pun bisa dikoordinir, tetapi itu agar tidak terjadi kerumunan. Saat ini yang kami temukan, ada oknum RT yang nakal dan bermain dalam pencairan tidak sah dana BPUM,” tandasnya.(cok)

Editor: Rany