25 radar bogor

Diajak Nongkrong, Bocah Dibawah Umur Malah Dicabuli

Ilustrasi Perundungan
Ilustrasi Siswa SD di Cileungsi jadi korban perundungan

BOGOR-RADAR BOGOR, Modus pencabulan bocah dibawah umur di Kampung Cimanggu Bharata, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, terungkap.

Ketiga pelaku yakni FMM (20), FM (20) dan IM (23) terlebih dahulu mengajak NR mabuk-mabukan jenis ciu sebelum mencabuli korban secara bergiliran.

Baca juga: Sebelum Dicabuli Mantan Driver GoCar, Korban Pencabulan Sempat di Ruqiah dan Diajak Makan

Kanit PPA Polresta Bogor Kota, Iptu Komang mengatakan, sebelum aksi pencabulan, tiga pemuda tersebut menjemput korban dengan alasan mau diajak nongkrong bersama dengan teman-temannya.

“Bahwa korban minum-minuman keras jenis ciu bersama dengan ketiga pelaku dan tidak ada yang mencekoki korban,” katanya.

Untuk hubungan korban dengan para pelaku, korban hanya sebatas kenal dengan pelaku berinisial IM.

Sedangkan, dengan kedua pelaku lainnya, korban tidak mengenalinya.

“Pelaku IM ini adalah teman korban dan kenal via Facebook. Kalau dengan pelaku FMM dan MF, korban tidak mengenalinya,” ucap dia.

Adapun, dilanjutkan Iptu Komang, ketiga pelaku berhasil diamankan setelah korban melapor ke penyidik Polresta Bogor Kota. Kemudian, penyidik mengumpulkan semua bukti-bukti serta mencari tahu nomor telepon pelaku via Facebook.

“Dengan petunjuk tersebut penyidik memancing pelaku dengan cara ketemuan di depan Bogor Valley dan penyidik mengamankan IM dan FMM,” imbuh dia.

Ketiga pelaku yang ditangkap berinisial FI (20), MF (20) dan IM (22). Sedangkan korban NR yang berumur 15 tahun merupakan tetangga di kampung para pelaku.

Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota yang mendapat informasi aksi pencabulan tersebut langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap tiga pelaku yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka.

“Pelaku diamankan tiga hari dari kejadian tepatnya pada 9 Januari 2022. Pelaku diamankan di rumah-masing masing tanpa perlawanan dan selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Rahmat Gumilar Kasubsi Penmas Sie Humas Polresta Bogor Kota.

Dari kejadian itu, petugas juga mengamankan barang bukti yang disita berupa dua buah handphone dan pakaian yang dipakai korban saat kejadian.

“Pelaku akan dijerat sesuai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tukasnya.(ded)

Editor: Rany