25 radar bogor

Kang AW Nilai Raperda RTRW Jabar Berpotensi Abaikan Asas Kepastian Hukum

Anggota Pansus Raperda RTRW DPRD Provinsi Jawa Barat, Asep Wahyuwijaya.
Anggota Pansus Raperda RTRW DPRD Provinsi Jawa Barat, Asep Wahyuwijaya.

BOGOR – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jawa Barat, yang menjadi produk turunan dari Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dinilai berpotensi abaikan asas kepastian hukum.

Anggota Pansus Raperda RTRW DPRD Provinsi Jawa Barat, Asep Wahyuwijaya menegaskan, 25 November tahun lalu mahkamah konstitusi (MK) sudah memutuskan perkara uji formil atas Undang-Undang Ciptaker yang pada pokoknya amar putusannya itu berbunyi bahwa UU Ciptaker tersebut secara formil harus diperbaiki dalam kurun waktu dua tahun, sejak dibacakannya putusan dan jika dalam kurun waktu yang ditentukan tersebut tidak diperbaiki maka akan dinyatakan inkontusional secara permanen.

Selanjutnya, kata dia, amar putusan MK pun memerintahkan Pemerintah untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Lalu jika merujuk kepada amar putusan MK itu, maka saya kira Perda RTRW ini pun kategorinya termasuk produk kebijakan yang sifatnya strategis, karena keberlakuan Perda RTRW ini sendiri untuk 20 tahun dan berdampak luas, mengingat akibatnya sendiri akan dirasakan oleh 50 juta lebih warga Jawa Barat,” papar  Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jabar tersebut.

Menurut kang AW (sapaan akrab,red), saat minggu lalu Pansus RTRW sudah berkonsultasi dengan Kemendagri.

“Kamis 13 Januari 2022, saya sampaikan juga bahwa dalam UU Nomor 28 tahun 1998 tentang Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN itu ada asas kepastian hukum sebagai salah satu asas yang harus dipedomani oleh seluruh penyelenggara pemerintah yang baik di negeri ini,” ungkap politisi Demokrat Dapil Kabupaten Bogor itu.

Kang AW menegaskan, kalaupun Pansus RTRW harus terus bekerja, pihaknya pun mempertanyakan sudah sejauhmana perbaikan UU Ciptaker yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat dalam menindaklanjuti amar putusan MK tersebut.

Ia menambahkan, apabila ternyata tidak ada langkah menuju ke arah perbaikan dalam kurun waktu tersebut lalu UU Ciptaker tersebut menjadi inkonstitusional permanen maka Pemprov Jabar harus merevisi kembali Perda RTRW-nya karena alasan utama yang menjadi legal standingnya pun akhirnya menjadi  haram untuk diberlakukan secara konstitusi.

“Jadi, jika ingin menjadikan UU Ciptaker sebagai alasan utama pembahasan dan pembentukan Perda RTRW ini dibuat maka status kepastian hukumnya adalah 2 tahun setelah amar putusan MK dibacakan. Karena itu, saya kira mestinya  Kemendagri dan Pemprov Jabar bisa bersabar saja dalam pembahasan RTRW ini hingga proses perbaikannya selesai toh amar putusan MK pun kan memerintahkan pemerintah untuk memangguhkan kebijakan yg strategis dan berdampak luas seperti RTRW ini,” papar Kang AW.

“Kalaupun pembahasan RTRW ini mau tetap disegerakan bisa dipakai saja rancangan RTRW yang pernah dibuat oleh Pansus pada tahun 2019 yang pembahasannya saja dilakukan hampir satu tahun oleh DPRD Jabar dgn beberapa penyesuaian saat ini,” sarannya. (mg)