25 radar bogor

Gilir Gadis Dibawah Umur, Polresta Bogot Kota Tangkap Tiga Pemuda

Ilustrasi rudapaksa
Ilustrasi rudapaksa

BOGOR-RADAR BOGOR, Polresta Bogor Kota menangkap tiga orang pelaku yang diduga mencabuli anak di bawah umur di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

Ketiga pelaku yang ditangkap berinisial FI (20), MF (20) dan IM (22). Sedangkan korban NR yang berumur 15 tahun merupakan tetangga di kampung para pelaku.

Baca juga: Sandang Kota Termacet ke Lima, Polresta Bogor Kota Kaji Penambahan Ruas Baru

Kasubsi Penmas Sie Humas Polresta Bogor Kota Iptu Rachmat Gumilar mengatakan, aksi pencabulan terhadap NR terjadi di salah satu kontrakan di Kelurahan Kedung Badak, Kecamataan Tanah Sareal pukul 21.30 WIB, Kamis (6/1/2022).

“Pelaku mencabuli korban secara bergiliran,” ungkap Rahmat, Minggu (16/1/2022).

Sat Reskrim Polresta Bogor Kota yang mendapat informasi aksi pencabulan tersebut langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap tiga pelaku yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka.

“Pelaku diamankan tiga hari dari kejadian tepatnya pada tanggal 9 Januari 2022. Pelaku diamankan di rumah-masing masing tanpa perlawanan dan selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Rahmat.

Dari kejadian itu, petugas juga mengamankan barang bukti yang disita berupa dua buah handphone dan pakaian yang dipakai korban saat kejadian.

“Pelaku akan dijerat sesuai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tukasnya.(ded)