25 radar bogor

Penggelapan Sertifikat Tanah, Warga Parung Rugi Rp 700 Juta

Iustrasi oknum BPN ganti nama pemilik sertifikat
Iustrasi oknum BPN ganti nama pemilik sertifikat.

BOGOR-RADAR BOGOR, Mad Sunandar, warga Kampung Binong, Kelurahan Iwul, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor mengalami peristiwa yang tak mengenakan.

Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah miliknya digelapkan secara tidak sah pada 25 Oktober 2019.

Baca juga: Sidang Kasus Penggelapan Tanah Bojong Koneng, JPU Tolak Penangguhan Penahanan Terdakwa

Kejadian bermula saat Mad Sunandar berniat mengajukan pinjaman, ke salah satu koperasi di wilayahnya. Sertifikat tersebut sebagai jaminannya.

Pengajuan pinjaman diperantarai oleh EM. Setelah disurvei, Mad Sunandar yakin pengajuan pinjamannya akan segera cair.

Kemudian sertifikat tersebut dititipkan kepada EM, sambil menunggu proses pencairan.

Karena terdesak, Mad Sunandar saat itu sempat meminjam uang kepada EM sebesar Rp15 juta.

Setelah menunggu selama tiga bulan, rupanya uang tersebut tak kunjung cair.

Pada Januari 2020, Mad Sunandar mencoba mengajukan lagi pinjaman ke koperasi lain dan pengajuannya pun cair.

Sunandar pun menemui EM untuk mengambil sertifikatnya dan mengembalikan pinjamannya. Namun, sertifikat tersebut justru malah ada di tangan D, yang kemudian dipindah tangankan ke A, sebagai jaminan uang sebesar Rp17 juta.

Karena itu, Sunandar menemui A untuk menebus sertifikat tersebut. Akan tetapi A, tetap tidak mau memberikannya. Akibat kejadian tersebut, Sunandar mengalami kerugian sekitar Rp700 juta.

Karena tidak menemui jalan keluar, Sunandar memutuskan melaporkan kejadian ini ke Polresta Bogor Kota dengan Nomor: LP/3y/B/I/2020/SPKT, dengan dugaan tindak pidana penggelapan, yaitu melanggar Pasal 372 KUHP.

Namun, sekitar bulan November 2021, A melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan atas sertifikat tersebut secara perdata, di Pengadilan Negeri Bogor Kelas 1B.

Selanjutnya, pada Selasa 28 Desember 2021 PN Bogor melalui PN Cibinong memanggil para tergugat. Salah satunya ahli waris, Sunandar untuk menghadiri sidang perdata di PN Bogor pada Selasa 11 Januari 2022.

Sementara itu, Kuasa hukum ahli waris Sunandar, Wisnu Herjuno mengatakan, tim kuasa hukum ahli waris Mad Sunandar, AWASS Law Firm memohon kepada majelis hakim untuk menghentikan sidang perdata ini.

“Hal tersebut bukan tanpa alasan, karena sebelum gugatan perdata dari A, proses hukum pidana sedang berjalan. Ini dibuktikan dengan adanya LP di Polresta Bogor Kota,” ungkapnya.

Dari hasil persidangan, Selasa (11/1/2022), majelis hakim memutuskan untuk sidang mediasi pada Minggu depan.

Dalam agenda sidang, mediasi Minggu depan akan menghadirkan para pihak yang berperkara, yaitu penggugat dan tergugat.

“Kami minta sidang ini di stop karena klien kami sudah sudah melaporkan tindak pidananya kepada A dkk tahun 2020. Dan A dkk menggugat koperasi bawa-bawa Mad Sunandar dimana penggugat adalah terlapor,” tukasnya. (ded)