25 radar bogor

Dugaan Pemotongan Anggaran Oleh Kades, BPKAD: Nanti Kita Periksa Dulu

CIBINONG-RADAR BOGOR, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) ikut menanggapi persoalan dugaan pemotongan Anggaran Dana Desa (ADD) pembangunan jalan oleh salah seorang kepala desa di Sukajaya.

Jika terbukti, maka hal tersebut masuk dalam tindak pidana korupsi.

Baca juga: Resmi Ditetapkan Tersangka, Ini Rincian Modus EH Selewengkan Dana Desa Sukawangi

“Nanti diperiksa dulu, ada langkah-langkah pembuktian dari tim verifikasi kecamatan. Harus bertanggung jawab kalau ternyata terbukti atas perbuatannya,” ungkap Kepala Dinas BPKAD, Ade Jaya Munadi saat dikonfirmasi (12/1/2022).

Menurutnya, kalau pun ada indikasi penyalahgunaan anggaran di lapangan, tim verifikasi harus memeriksa hasil dari pembangunan.

Kalaupun memang terbukti, biar aparat penegak hukum yang melakukan penindakan sebelum tim inspektorat yang turun melakukan pemeriksaan.

Setelah itu, barulah disepakati keputusan dari penyelesaian permasalahan tersebut sesuai dengan prosuder yang berlaku.

“Setelah ada langkah-langkah baik verifikasi maupun pemeriksaan, nanti aparat penegak hukum yang akan menindak itu sesuai dengan kewenangan masing-masing,” terang Ade Jaya.

Kejadian serupa, kata Ade Jaya, bukan kali pertama terjadi. Ada juga beberapa desa di Kabupaten Bogor yang diduga pernah melakukan penyelewengan anggaran.

Dirinya menegaskan, anggaran yang dikucurkan ke pemerintah desa seyogyanya bertujuan untuk membangun dan mensejahterakan masyarakat desa. Sesuai dengan perencaaan dan peruntukannya yang diawasi oleh kebijakan pemerintah.

“Jangan sesekali menyelewengkan anggaran, karena ini amanah. Semua untuk rakyat jadi hati-hati. Dari sisi pelaksanaan sesuaikan dengan perencanaannya dan sisi tertib administrasi itu yang harus diperhatikan,” pungkasnya.(cok)

Editor: Rany