25 radar bogor

Kemendikbud Ristek Dorong Seluruh Ekosistem Pendidikan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Kemendikbud Ristek
BPJS Ketenagakerjaan bersama Kemendikbud Ristek menyerahkan santuan kepada dua ahli waris tenaga pengajar yang meninggal dunia.
Kemendikbud Ristek
BPJS Ketenagakerjaan bersama Kemendikbud Ristek menyerahkan santuan kepada dua ahli waris tenaga pengajar yang meninggal dunia.

CILEUNGSI-RADAR BOGOR, Kemendikbud Ristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menggelar Sosialisasi Implementasi Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021.

Baca Juga : Pemkot Bogor – BPJS Kesehatan Teken Nota Kesepakatan, Komitmen Capai UHC

Kegiatan yang digelar secara hybrid tersebut merupakan tindak lanjut atas terbitnya Surat Edaran Kemendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal Dan Non Formal.

Sosialisasi tersebut dibuka oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti dan Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Yohanes Baptista Satya Sananugraha, serta diikuti oleh seluruh Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kota/Kabupaten dan berbagai stakeholder lainnya.

Dalam sambutannya Suharti mengatakan bahwa Kemendikbud Ristek telah mengeluarkan beberapa kebijakan strategis di dalam payung kebijakan merdeka belajar.

Seluruhnya ditujukan untuk mencapai visi yang ditetapkan oleh Presiden, yaitu terwujudnya Indonesia Maju yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong. Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan.

“Bicara tentang kualitas, tentu di dalamnya ada perlindungan. Karena kita ingin memastikan bahwa seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan juga terlindungi dari risiko kerja dan sebagainya,” jelas Suharti dalam keterangan tertulis yang diterima Radar Bogor Kamis (13/1/2022).

Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin yang turut hadir dalam kegiatan tersebut memberikan apresiasi kepada Kemendikbud Ristek yang telah berkomitmen dalam mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan, sesuai dengan amanah Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.

“Mari kita inplementasikan Inpres dan surat edaran ini, sehingga seluruh pekerja di ekosistem pendidikan ini terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan,”ujar Zainudin kepada Radar Bogor Kamis (13/1/2022).

Sementara itu , BPJS Ketenagakerjaan mencatat, hingga saat ini terdapat 882 ribu tenaga kerja di ekosistem pendidikan yang sudah terdaftar menjadi peserta.

“Jumlah tersebut baru mencapai 36 persen dari jumlah total sejumlah 2,5 juta pekerja,”paparnya.

Dalam kesempatan yang sama, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santuan kepada 2 ahli waris tenaga pengajar yang meninggal dunia.

Masing-masing ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp184 juta dan Rp216 juta yang terdiri dari manfaat Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Beasiwa untuk 2 orang anak.

“Semoga hari ini akan jadi momentum kita memerdekakan para tenaga pendidik, tenaga pendukung, guru, dosen dan seluruhnya, melalui jaminan sosial ketenagakerjaan,” paparnya.

Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi, Dedi Mulyadi mengatakan, pihaknya terus melaksanakan komunikasi dan koordinasi dengan SKPD Pemkab Bogor agar amanah Inpres nomor 2 tahun 2021 dan SE Kemendikbud Ristek No 8 Tahun 2021 dapat segera terimplementasi.

“Harapannya, seluruh pekerja di ekosistem pendidikan yang berstatus non ASN dan Swasta di Kabupaten Bogor khususnya, terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya saat dihubungi Radar Bogor Kamis (13/1/2022). (all)

Editor : Yosep