25 radar bogor

Kasus Jual Tanah Negara, Kasatreskrim Polres Bogor Beberkan Peran Para Pelaku

Enam pelaku penjual tanah milik Negara digiring petugas di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kamis (13/1/2022). Enam pelaku tersebut menjual aset tanah milik Negara seluas 2000 meter yang terletak di Babakanmadang. foto : Hendi Novian
Enam pelaku penjual tanah milik Negara digiring petugas di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kamis (13/1/2022). Enam pelaku tersebut menjual aset tanah milik Negara seluas 2000 meter yang terletak di Babakanmadang. foto : Hendi Novian

CIBINONG-RADAR BOGOR, Diamankannya kelompok pelaku mafia tanah menambah catatan kasus pertanahan di Kabupaten Bogor. Tanah negara yang dijual para pelaku di Babakan Madang pun menjadi perhatian khusus jajaran Polres Bogor bersama Kementerian Keuangan RI.

Baca juga: Polres Bogor Tangkap Enam Mafia Tanah

Kepala Satuan Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo De Cuellar Tarigan beberkan peran masing-masing dari ke enam pelaku.

“Ada satu oknum dari internal Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN), kemudian juga pelaku utama AS, pernah bekerja sebagai honorer di DJKN. Tugasnya sebagai pengawas objek-objek tanah DJKN, setelah keluar malah memanfaatkan pengalamannya itu untuk mengaku sebagai orang DJKN,” bebernya (13/1/2022).

AS, lanjut AKP Siswo, memanfaatkan akses ke DJKN untuk mencari informasi objek tanah yang merupakan aset Kementerian Keuangan.

AS berhasil mengelabui para korban dengan surat-surat yang seolah diterbitkan DJKN dengan meminta bantuan D. Pelaku D mendapat upah Rp 200 ribu dari AS setiap diminta membantu AS. Sedangkan AS meraup keuntungan hingga miliaran.

“Bahkan kita temukan ketika digeledah, ada fotokopian yang harusnya informasinya bersifat rahasia. Dia bawa ke rumah, kemudian dimanfaatkan untuk membuat dokumen-dokumen palsu terkait objek-objek aset negara tersebut,” jelas AKP Siswo.

Saat ini, jajarannya pun masih mengejar dua pelaku lain yang berperan memproduksi sertifikat palsu. Sedangkan satu orang lainnya berperan sebagai perantara.

Dari keterangan AS, biaya untuk membuat sertifikat palsu itu kurang lebih Rp 20 juta.

Sesuai dengan perannya masing-masing, kata AKP Siswo, pelaku dikenakan pazal 263 ayat 1 dan 2 KHUP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. Ada juga pelaku yang dikenakan pasal penipuan dengan pasal 377 KHUP dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun.

“Harapan kami dengan adanya rilis ini, masyarakat yang pernah merasa membeli atau berinteraksi dengan mereka itu bisa datang untuk melaporkan kerugiannya, tidak menutup kemungkinan ada korban-korban lainnya,” pungkasnya.(cok)

Editor: Rany