GUNUNG PUTRI-RADAR BOGOR, RR (17) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap lima anak baru gede (ABG) di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Dari hasil penyidikan Polres Bogor, diketahui pelaku nekat menganiaya lima ABG itu lantaran kesal usai berseteru di media sosial.
“Iya, jadi pemicunya saling ejek ketika korban lagi live di media sosial. Jadi pelaku kesal, terus mendatangi korban,” ujar Kabag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena kepada Radar Bogor Rabu (12/1/2022).
Baca juga: Ibu Muda Aniaya Lima Gadis di Gunung Putri, Videonya Viral
Sementara itu untuk status RR, Polres Bogor menetapkan sebagai pelaku dugaan penganiayaan. Namun RR tak ditahan. Ita beralasan, ancaman hukuman RR dibawah lima tahun, dan pelaku RR tidak dilakukan penahanan. Hanya saja, tetap dikenakan wajib lapor.
Lanjut Ita, Penyidik masih menunggu hasil penelitian dari Bapas sebagai dasar untuk pelaksanaan diversi.
“RR ini dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, aksi penganiayaan terhadap sejumlah anak dibawah umur viral di media sosial. Aksi aniaya itu terekam dalam sebuah video pendek berdurasi 9 detik.
Nampak dalam video, seorang wnaita muda menggunakan daster melakukan penganiayaan terhadap lima anak di bawah umur.
Kapolsek Gunung Putri, Kompol Andry Fran Ferdyawan membenarkan bahwa kasus tersebut terjadi di wilayah hukumnya. Menurutnya saat ini kasus penganiayaan yang terrekam dalam video 9 detik itu ditangani oleh Polres Bogor.
“Betul. Kasus ini langsung ditangani oleh unit PPA Polres Bogor,” katanya saat dihubungi. (all)
Editor: Rany