25 radar bogor

Raih Gelar Doktor di UI, Iwan Darmawan Telusuri Asas-Asas Hukum Pidana Kerajaan Majapahit

Direktur SDM Universitas Pakuan (Unpak), Iwan Darmawan (ketiga dari kanan) saat dinobatkan sebagai doktor hukum pidana dalam sidang disertasi terbuka di Balai Sidang Djokosoentono Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Rabu (12/1/2022). (Tangkapan layar Zoom Meeting)
Direktur SDM Universitas Pakuan (Unpak), Iwan Darmawan (ketiga dari kanan) saat dinobatkan sebagai doktor hukum pidana dalam sidang disertasi terbuka di Balai Sidang Djokosoentono Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Rabu (12/1/2022). (Tangkapan layar Zoom Meeting)

BOGOR-RADAR BOGOR, Direktur Sumber Daya Manusia Universitas Pakuan (Unpak), Iwan Darmawan resmi menyandang gelar doktor di depan namanya. Hal itu terjadi usai menamatkan pendidikan strata (S) 3 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).

Dalam sidang terbuka promosi doktor yang berlangsung di Balai Sidang Djokosoentono Fakultas Hukum UI, dan diikuti melalui Zoom Meeting, Rabu (12/1/2022), Iwan mengambil disertasi dengan judul “Telaah Asas-asas Hukum Pidana dan Pemidanaan pada Kitab Kutaramanawa Dharmasastra Kerajaan Majapahit”.

Diikuti 999 Mahasiswa, Pertama Kali Wisuda Unpak Tatap Muka Sejak Pandemi

Ia pun dinyatakan lulus dalam sidang terbuka yang diketuai Dekan Fakultas Hukum UI, Edmon Makarim.

Iwan menjadi yang pertama kali menggali dan mengkaji asas-asas hukum pidana serta pemidanaan dalam Kitab Kutaramanawa Dharmasatra kerajaan Majapahit.

“Saya ambil disertasi tentang hukum pidana pada zaman Kerajaan Majapahit, karena ingin masyarakat mengenal bentuk hukum asli warisan nenek moyang bangsa Indonesia. Kemudian dikorelasikan dengan aturan di zaman sekarang,” ujarnya usai sidang disertasi.

Mantan Dekan Fakultas Hukum Unpak ini menambahkan, akan menggunakan gelar doktornya untuk menggali dan mendalami hukum pidana peninggalan Kerajaan Majapahit itu.

Sementara Rektor Unpak, Bibin Rubini mengucapkan selamat atas gelar yang diraih Iwan. Kini Unpak telah memiliki 110 doktor. “Saat ini kami sedang menyekolahkan para dosen pada jenjang doktor, baik di dalam dan luar negeri dengan beasiswa pemerintah, yayasan serta biaya mandiri,” ungkapnya.

Sekedar diketahui, Kitab Kutaramanawa Dharmasastra merupakan salah satu kodifikasi hukum yang berlaku bahkan termasyhur pada zaman Kerajaan Majapahit.

Kitab Kutaramanawa Dharmasastra didudukkan sebagai hukum tertinggi dalam lingkup Kerajaan Majapahit.

Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam Prasasti Bendasari, yang konon dikeluarkan oleh Prabu Hayam Wuruk yang berbunyi: “Makatanggwan rasagama ri sang hyang Kutara Manawa adi, manganukara prawettyacara sang pandita wyawaharawiccheda ka ring malama” yang berarti bahwa “Dengan berpedoman kepada isi kitab yang mulia Kutara Manawa dan lainnya, menurut teladan kebijaksanaan para pendeta dalam memutuskan pertikaian jaman dahulu”.

Selain itu, upaya pengkajian dan penafsiran hukum terhadap kitab Kutaramanawa Dharmasastra pada zaman Majapahit juga secara masif telah dilaksanakan. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Prasasti Trowulan (lempengan III baris 5 dan 6) dengan bunyi sebagai berikut, “…. Ika ta kabeh Kutara Manawa adisastra wicecana tatpara kapwa sama-sama sakte kawiwek saning sastra makadi Kutara Manawa ….”, yang berarti bahwa, “Semua ahli tersebut bertujuan hendak menafsirkan kitab undang-undang Kutara Manawa dan lain-lainnya. Mereka itu cakap menafsirkan kitab-kitab undang-undang seperti Kutara Manawa”.

Dari berbagai fakta historis tersebut dapat disimpulkan bahwa upaya kodifikasi serta penafsiran hukum pada zaman Majapahit,  sudah dilaksanakan secara aktif serta melibatkan tenaga ahli pada masa itu. (rur)