25 radar bogor

Pemkot Bogor Tolak Konsep Holywings Jadi THM, Ini Penjelasan Kasatpol PP

Pembangunan Holywings
Pembangunan Holywings

BOGOR-RADAR BOGOR, Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Bogor memastikan bakal pelototi Holywings yang berada di Jalan Pajajaran, hingga nanti mulai beroperasi.

Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustiansyah mengatakan, Wali Kota Bogor dengan tegas tak akan memberikan izin ketika Holywings menjual minuman beralkolhol (minol) golongan B dan C.

Baca juga: Tolak Keberadaan Holywings, MUI : Sudah Terlalu Banyak THM

Yakni minol dengan kadar alkohol lebih dari 5 persen sampai 55 persen dan diatasnya.

“Sudah dipanggil pak wali. Intinya mereka siap taat aturan di Kota Bogor. Jadi meskipun dia sudah punya izin, pak wali menolak kalau kalau tetap berkonsep sama dengan yang ada di kota-kota lain,” kata Agustiansyah di Balai Kota Bogor, Senin (10/1/2022).

Sejauh ini, sambung dia, izin operasional yang sudah dikantongi yakni izin restoran dan kafe. Sehingga, pihaknya tetap berpatokan pada izin yang sudah dikeluarkan Pemkot Bogor.

Jika nantinya saat beroperasi kedapatan ada bar dan sejenisnya, hal itu akan ditindaklanjuti dalam pengawasan.

“Kita kembali ke perizinan awalnya saja, kalau restoran dan kafe, ya itu saja. Kita nggak larang. Karena konsep kota keluarga-nya Kota Bogor. Nanti pengawasannya di kita, dia taat atau nggak. Live music juga boleh selama konsepnya restoran keluarga, sesuai izinnya,” tandasnya.

“Kan terakhir pembangunannya belum jadi, jadi kita belum dipastikan yang kita lihat itu bar atau apa, stage untuk dancing atau apa, klaimnya kan itu meja makan. Kita kembali ke izin awal aja,” imbuh Agustiansyah.

Ia juga menegaskan bahwa wali kota kekeuh menolak Holywings untuk beroperasi jika konsepnya sama dengan yang ada di kota-kota lain.

Lantaran di beberapa tempat membandel tetap buka dengan kerumunan seperti kasus penutupan di Kemang, Jakarta. Hingga kedapatan menjual miras golongan B dan C.

“Kalau minol golongan A kan izinnya di pusat, kita nggak bisa berwenang soal itu. Tapi kalau golongan B dan C, pak wali nggak ada beri rekomendasi, karena untuk izin itu harus ada rekomendasi pemerintah daerah,” tukasnya.(ded)