25 radar bogor

Perkosa Belasan Santriwati, Herry Wirawan Mengaku Khilaf

Herry Wirawan penjara seumur hidup
Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup
Herry Wirawan
Herry Wirawan, guru pesantren abal-abal yang telah memperkosa belasan santriwati.

BANDUNG- RADAR BOGOR, Persidangan lanjutan kasus pemerkosaan belasan santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL. RE Martadinata, Selasa (4/1/2022).

Baca Juga : Selain Perkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Juga Perkosa Sepupunya, Padahal Istri Hamil Tua

Dalam persidangan yang berlangsung tertutup tersebut, Herry Wirawan mengakui semua dakwaan mengenai pemerkosaan kepada belasan anak didiknya.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai sejak awal terdakwa sudah memiliki niat jahat.

Herry Wirawan batal hadir langsung karena alasan keamanan dan kesehatan sehingga mengikuti sidang secara virtual di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali mengungkapkan jalannya sidang.

Ia mengungkapkan, keterangan Herry Wirawan berbelit. Namun ia mengakui setiap dakwaan, termasuk fakta persidangan sebelumnya yang menghadirkan saksi-saksi.

“Apa yang didakwakan itu dibenarkan oleh terdakwa HW. Hanya ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit-belit, tapi ujung-ujungnya ia minta maaf dan mengaku khilaf,” ucap Dodi.

“Fakta persidangan melalui saksi-saksi kita tanyakan semua dan ia membenarkan semuanya, dari cara melakukan (pemerkosaan), bagaimana melanggengkan tindak pidananya,” sambungnya.

Sementara itu, Dewan Pembina KPAI, Bima Sena menyatakan ada beberapa keterangan terdakwa yang terkesan pembelaan. Salah satu yang ia soroti adalah siap menikahi dan mengaku sayang kepada korban.

Jika memang sayang, maka tidak perlu ada pemerkosaan. Anak korban pun dieksploitasi agar mendapatkan bantuan dari berbagai pihak yang ujungnya digunakan untuk keperluan pribadi.

“Kalau memang dia sayang, dari awal pasti mengakui itu anaknya. Itu saja sudah bisa mematahkan. Kalau ini niat jahatnya sudah ada dari awal. Kalaupun dinikahi itu seperti pembelaan diri saja, tidak layak. Layaknya mendapatkan hukuman,” pungkasnya.(azm/dbs/ysf)