25 radar bogor

Ridwan Kamil Naikan Upah Buruh Hingga 5%, Untuk Masa Kerja di Atas 1 Tahun

Ridwan Kamil soal PPDB Zonasi
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makariem mengevaluasi jalur zonasi dalam PPDB.
Ridwan Kamil naikan upah buruh
Gubernur Jabar Ridwan Kamil menaikan upah buruh hingga 5%.

BANDUNG-RADAR BOGOR, Kabar gembira bagi parah buruh di Jawa Barat. Gubernur Jabar Ridwan Kamil memutuskan untuk menaikan upah buruh. Kenaikannya berkisar 3,27%  hingga 5%.

Baca Juga : Ridwan Kamil Pastikan UMP 2022 Jawa Barat Naik

Ridwan Kamil mengaku sudah menerima perwakilan buruh yang ketiga kalinya terkait UMK Jawa Barat.  Untuk itu, ia memberikan solusi tanpa harus melanggar konstitusi dan PP 36 Tahun 2021.

“ UMK untuk 2022 TETAP mengikuti PP-36 2021, yang mengatur upah buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Jumlah buruh di zona ini HANYALAH 5% dari total 10 juta buruh di Jawa Barat. PP36 mengatur kenaikannya berkisar 0% – 1,72%,” ujar Ridwan Kamil seperti dikutip dari akun instagramnya.

Sedangkan, untuk upah buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, tidak diatur rumusnya oleh PP36. Jumlah buruhnya 95% dari total 10 juta buruh Jawa Barat. Dia mengatakan, untuk kelompok ini upah buruh naik 3,27% hingga 5%.

“Upahnya bersifat skalatis dan sesuai persetujuan masing-masing perusahaan. Dengan menghitung inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kenaikannya diputuskan berkisar 3,27% – 5%,” papar Ridwan Kamil.

Ia pun berharap, keputusan ini membawa kebaikan bagi buruh dan pengusaha. Serta mendorong kebangkitan ekonomi di tahun 2022.

“Semoga ini menjadi kemaslahatan bagi buruh dan pengusaha dan kondusifitas kebangkitan ekonomi 2022. Hatur Nuhun,” tutupnya. (ysp)