25 radar bogor

KPK Menyetor Rp.203,29 Miliar ke Negara Sepanjang 2021

Nurul Ghofur
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron
Nurul Ghofur
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron.

JAKARTA – RADAR BOGOR, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya telah menyetor penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke kas negara sebesar Rp 203,29 miliar. Penyetoran PNBP ke Kas Negara akan dilakukan sepanjang tahun 2021.

“KPK telah menyetorkan penerimaan negara bukan pajak (PNPB) ke kas negara senilai Rp 203,29 miliar,” kata Ghufron dalam konferensi pers, Rabu (29/12).

Baca Juga :Harga Cabai Masih Melonjak Tinngi di Atas Rp 100 Ribu

Menurut Ghufron, penyetoran PNPB tersebut berasal dari pendapatan gratifikasi yang ditetapkan oleh KPK menjadi milik negara sebesar Rp 1,67 miliar. Setelah itu, pendapatan uang sitaan hasil korupsi, TPPU dan uang pengganti yang telah diputuskan dan ditetapkan sebanyak Rp 166,48 miliar.

“Serta pendapatan benda dan penjualan hasil lelang korupsi serta TPPU Rp 24,63 miliar serta pendapatan lainnya sebesar Rp 10,51 miliar,” papar Ghufron.

Pimpinan KPK berlatar belakang akademiai ini mengungkapkan, pada 2021 KPK mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp 1.001.44 miliar. Sampai dengan 20 Desember 2021 realisasi penggunaan anggaran KPK secara aktual mencapai 1.048.2 miliar atau 95,5 persen serapan dari pagu anggaran yang diberikan. Sehingga kinerja KPK dari segi anggaran mencapai 95,54 persen.

“Dalam rangka mendukung percepatan penanganan dan pencegahan covid-19 KPK melakukan recofusing anggaran sebesar Rp 256,9 miliar atau sebesar 19,8 persen dari total anggaran KPK tahun 2021,” pungkas Ghufron.(jpg)