25 radar bogor

Tetapkan Kegiatan Pengabdian Masyarakat Terbaik, Senat Unida Selenggarakan Rapat Penetapan Bersama

Senat Unida
Rapat penetapan Kegiatan Pengabdian Terbaik oleh Senat Unida Bogor.
Senat Unida
Rapat penetapan Kegiatan Pengabdian Terbaik oleh Senat Unida Bogor.

BOGOR-RADAR BOGOR, Senat Unida Bogor selenggarakan Rapat Senat Pertimbangan Penetapan Hasil Kegiatan Pengabdian Terbaik yang diselenggarakan dengan luring di Ruang Senat Senin (27/12/2021).

Baca Juga : FGD Tingkat Universitas, Unida Bahas Dampak Implementasi Program MBKM Terhadap Performa Mahasiswa dan Dosen

Kegiatan ini dihadiri oleh Rektor Unida Bogor, Dr. Ir Dede Kardaya, M.Si, Ketua Senat Unida Bogor, Dr. Rita Rahmawati, M.Si. beserta para anggota Senat Unida Bogor.

Rapat ini secara khusus membahas dan menetapkan hasil pengabdian terbaik yang sudah dilakukan oleh Unida Bogor tahun 2021 yang merupakan bantuan pendanaan program penelitian kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dan Pengabdian kepada masyarakat berbasis hasil penelitian dan purwarupa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dari Sekretariat Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Tahun 2021.

Rektor Unida Bogor, Dr. Ir. Dede Kardaya, M.Si. dalam paparannya menyatakan bahwa agar penilaian lebih transparan lagi alangkah baiknya indikator dapat di tampilkan dan dijelaskan kepada seluruh anggota Senat Unida Bogor secara keseluruhan agar para anggota Senat Unida Bogor dapat yakin atas penilaian yang telah dilakukan oleh dewan juri.

Dan penilaian ini dapat dipastikan sangat adil sehingga yang mendapatkan peringkat itu sudah pasti yang terbaik dan dapat diterima oleh anggota Senat Unida Bogor.

Ketua Senat Unida Bogor, Dr. Hj. Rita Rahmawati, M.Si. dalam paparannya menyatakan bahwa ada tiga kegiatan besar yang didalamnya terdapat 16 kegiatan.

Dan pada rapat kali ini akan diputuskan adalah penetapan dari hasil penghitungan panitia dan dawan juri penilaian dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang berdasarkan pada tiga indikator pertama yaitu pemakalah dan sistematika, indikator kedua yaitu artikel dan luaran lainnya serta indikator ketiga yaitu video kegiatan pengabdian.

Dan di sini sudah ada pemenang yang telah dinilai oleh dewan juri yang diperingkat pertama yaitu Tim Pengabdian yang dipimpin oleh Dr. Hj. Rita Rahmawati, M.Si dengan judul kegiatan Peningkatan Kapasistas Kelembagaan Desa Wisata di Wilayah TNGHS.

Peringkat kedua yaitu pengabdian yang dipimpin Ir. Himmatul Miftah, M.Si. yang judul kegiatannya adalah Implementasi Rantai Pasok Pepaya yang Berpihak pada Petani di Gapoktan Harapan Kecamatan Cidolog Kabupaten Sukabumi.

“Serta di peringkat ketiga yaitu pengabdian yang dipimpin oleh Dr. Ir. Deden Sudrajat, M.Si. dengan judul kegiatan Pelatihan Pembuatan Pakan Flushing untuk Meningkatkan Bobot Badan Ternak Domba di Desa Sukaresmi,” ungkap Dr. Hj. Rita Rahmawati, M.Si.

Dewan juri, Dr. Ir. Mardiah, M.Si. dalam paparannya menyatakan bahwa cara penilaian juri sudah disepakati jadi semua sama sehingga penilaiain dapat dipastikan adil dan nilainya pun tidak akan berbeda jauh.

Diantara kesepatakan juri ada peraturan bahwa jika publikasi minimal itu dua maka jika mempublikasikan 6 pun nilainya akan sama kecuali jika publikasinya di media informasi yang berbeda seperti media cetak, media online dan lain-lain jika itu berbeda-beda maka aka nada penilaian di kolom nilai lain-lain.

Dewan juri, Arti Yoesdiarti, SP., MM. menambahkan jika penilaian dalam indikator video adalah di dalamnya terdapat kreativitasnya, isi dan sistematika alur cerita dan ada nilai tambah bagi video bernarasi atau suara yang tidak hanya kumpulan foto atau gambar lalu dijadikan video slideshow serta nilai tambah juga bagi yang diupload di Youtube channel, tidak hanya disimpan di Google Drive saja sehingga pesan dari pengabdian dapat tersampaikan ke masyarakat luas.

Rapat ditutup dengan penetapan dan pengesahan kegiatan pengabdian terbaik Unida Bogor yang telah dibacakan oleh Ketua Senat berdasarkan penilaian dari dewan juri. (*)