25 radar bogor

Sopir Grab Penganiaya Penumpang Bakal Laporkan Balik Korbannya

Sopir Grab Penganiaya Penumpang Bakal Laporkan Balik Korbannya
Sopir Grab Penganiaya Penumpang Bakal Laporkan Balik Korbannya

RADAR BOGOR, Sopir Grab yang jadi tersangka kasus dugaan penganiayaan ke penumpang wanita berinisial NT (25) bakal melaporkan NT ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pengancaman dan pelanggaran UU ITE.

Baca juga: Klarifikasi Dugaan Penculikan Anak oleh Sopir Grab, Begini Kronologisnya

Sebelumnya, Godelfridus Janter (47) juga mempolisikan NT ke Polres Metro Jakarta Barat pada Minggu 26 Desember lalu atas dugaan pengeroyokan.

Laporan diterima dengan nomor LP/B/1083/XII/2021/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA. Laporan ini dibuat karena NT dkk mengeroyoknya.

“Kami rencana hari ini laporan ke Polda Metto terkait ITE dan pengancaman yang mengaku tentara. Tapi karena jadwal hari ini mungkin besok atau lusa kami laporkan ke Polda soal pelanggaran ITE-nya,” ujar pengacara Godelfridus, Edi Harbum, kepada wartawan, Senin 27 Desember 2021.

Pasca kliennya jadi tersangka, dia menyebut NT malah mengancam lewat pesan WhatsApp.

Bukan cuma kliennya, NT pun disebut mengancam istri dan anak kliennya.

Dalam ancaman, NT dikatakannya mengklaim dari keluarga TNI. Pesannya disebut akan membunuh istri dan anak dari kliennya.

“Kita sudah print out ancaman lewat WhatsApp itu yang membuat istri dan anaknya tidak tenang. Diancam dibunuh, akan kami habisi. Itu yang membuat kami kok kalau Anda percaya hukum, Anda sudah lapor polisi itu sudah jalan yang bagus. Kenapa harus ambil tindakan di luar itu. Itu yang kami sayangkan,” katanya.

Kapolsek Tambora Jakarta Barat, Kompol M.Faruk Rozi membenarkan adanya kasus penganiayaa tersebut yang berdasarkan hal sepele.

Faruk mengatakan, pihak korban sudah membuat laporkan kasus tersebut ke Mapolsek Tambora.

“Pengakuan korban saat membuat laporan, korban pulang Dari acara di daerah Pantai Indah Kapuk (PIk), korban.” ujar Faruk dikonfirmasi, Jumat 24 Desember 2021.

Faruk mengatakan saat korban dalam perjalanan penumpang taksi online tersebut, korban mengalami mual dan tidak sengaja muntah di dalam mobil, tidak terima mobilnya dikotori muntah, supir kemudian meminta ganti rugi kepada korban.

“Dan korban menawarkan uang tip 100.000 namun pelaku mintanya 300.000 sehingga terjadi cekcok antara pelapor dan supir taksi online dan terjadilah penganiayaan itu” ujar Faruk.

Faruk mengatakan akibat kejadian tersebut, wanita penumpang taksi online mengalami luka lebam.

“Luka lecet Dan memar pada kening sebelah kanan dan tangan kanan memar.” ujarnya. (fajar)