25 radar bogor

Pegawai Rumah Sakit Begal Payudara Karyawati di Bogor

Begal Payudara
Pelaku begal payudara karyawati di Bogor saat dirilis
Begal Payudara
Pelaku begal payudara karyawati di Bogor saat dirilis Jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota.

BOGOR-RADAR BOGOR, PSP (27), Seorang pegawai rumah sakit diamankan Jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota, lantaran menjadi pelaku begal payudara terhadap seorang karyawati ATM (24).

Baca Juga : Police Expo Selama Setahun, Polresta Bogor Klaim Gangguan Kamtibmas Turun 20 Persen

Aksi cabul pelaku diketahui terjadi di Jalan Malabar, Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, pukul 22.25 WIB Senin (20/12/2021).

Kasubag Logistik Polresta Bogor Kota, Kompol Pahyuni mengatakan, korban bersama N temannya baru saja pulang bekerja dari arah Pajajaran berjalan kaki menuju Jalan Malabar.

Sekira pukul 22.25 WIB, korban berpapasan dengan pelaku, karena berada di jalan sempit korban dan N sempat berhenti untuk memberikan jalan kepada pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor.

Tak disangka, pelaku memepet korban dan rekannya N, kemudian dengan tangan kanannya meremas payudara sebelah kanan korban.

Usai meremas payudara korban pelaku seketika kabur dengan mengendarai sepeda motornya.

“Korban dan N langsung berteriak meneriaki pelaku,” kata Pahyuni di Stasiun Bogor, Senin (21/12/2021).

Teriakan pelaku begal payudara itu rupanya mengundang perhatian warga yang tengah berada di sekitar lokasi kejadian. Kemudian pelaku langsung dihadang oleh warga, dan berhasil diamankan.

Pasca kejadian itu, korban didampingi warga diantar untuk melapor ke Polsek Bogor Tengah, namun oleh
anggota diarahkan untuk membuat laporan Ke Piket Siaga Reskrim Polresta Bogor Kota.

Saat diamankan, Kompol Pahyuni melanjutkan, dari tangan pelaku begal payudara diamankan sejumlah barang bukti satu buah tas slendang warna hitam yang berisikan lima buah alat kontrasepsi, dua buah tisu magic, dan sepeda motor beat milik pelaku.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku begal payudara disangkalkan Pasal 289 KUHP Jo Pasal 281 Ayat (1) KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.

“Saya mengimbau agar masyarakat khususnya wanita agar lebih hati-hati dan waspada bepergian dan pulang kerja di waktu malam hari,” tukasnya.(ded)

Editor : Yosep