25 radar bogor

Asep Wahyuwijaya : Pasal 5 ayat (4) PERPRES Nomor 104 tahun 2021 Berangus Otonomi Desa

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Asep Wahyuwijaya
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Asep Wahyuwijaya

BOGOR – Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jawa Barat, Asep Wahyuwijaya mengungkapkan, desa adalah unit pemerintahan terkecil yang otonom dan memiliki kewenangan untuk mengurus dirinya sendiri berdasarkan potensi dan prakarsa sepenuhnya warga melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).

“Dana desa sebagai salah satu amanat dari Undang-Undang Desa diberikan kepada pemerintah desa dengan tujuan agar desa bisa menjadi sepenuhnya mandiri,” ujar kang AW (sapaan akrab Asep Wahyuwijaya,red).

Lebih lanjut ia mengatakan, sehubungan dengan diberlakukannya pasal 5 ayat 4 Perpres 104 tahun 2021 dimana Dana Desa ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40 persen.

Selain itu, kata politisi asal Dapil Kabupaten Bogor itu, program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen. Termasuk, dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) paling sedikit 8 persen dari alokasi Dana Desa setiap desa dan program sektor prioritas lainnya.

Kang AW menegaskan, Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jawa Barat menyatakan pasal 5 ayat (4) Perpres 104 tahun 2021 secara tegas dan terang benderang bertentangan dengan spirit dan asas-asas serta peraturan yang ada di dalam UU Desa Nomor 6 tahun 2014 yang pada prinsipnya sangat menghargai segala potensi desa karenanya sangat penting diberikan otonomi bagi pemerintah desa untuk mengelala dan memberdayakan segala potensinya.

“Pasal 5 ayat (4) PERPRES Nomor 104 tahun 2021 akan memberangus otonomi desa,” ucapnya.

Ia mendorong, sepenuhnya agar Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di wilayah Provinsi Jawa Barat mengajukan jalan konstitusional melalui mekanisme pengajuan Judicial Review atas Perpres 104/2021 ke Mahkamah Agung untuk mengembalikan marwah dan kemandirian pemerintah dan masyarakat desa. (*/mg)