25 radar bogor

Waspada Money Game Berkedok Investasi, Jangan Terlena Untung Tinggi

GAME
ILUSTRASI MONEY GAME.

JAKARTA- RADAR BOGOR, SATGAS Waspada Investasi (SWI) mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran investasi valuta asing alias foreign exchange (forex) dan investasi kripto. Regulator telah menghentikan lima kegiatan usaha yang diduga money game dan tiga robot trading ilegal beberapa waktu lalu.

Baca juga : Gubernur dan Kapolda Resmikan Sekolah dan Pembaretan

Ketua SWI Tongam L. Tobing menuturkan, money game atau skema Ponzi adalah skenario yang digunakan pelaku kejahatan investasi dengan menjanjikan iming-iming imbal hasil tinggi dan tanpa risiko. Kegiatan usahanya juga tidak jelas. Mereka cenderung menjanjikan bonus yang berasal dari perekrutan member baru. ’’Jadi, dana hasil investasi yang dibayarkan kepada member berasal dari setoran member yang baru,” kata Tongam kepada Jawa Pos.

Dia menjelaskan, terdapat sejumlah modus money game yang telah diidentifikasi SWI. Di antaranya, skema Ponzi dengan berkedok cryptocurrency. Misalnya, EDC Cash yang merupakan platform pengelolaan aset digital berbasis aplikasi. Aktivitasnya adalah mining (menambang) dan jual beli aset digital.

’’Aplikasi EDC Cash memudahkan para miners (penambang) meraih pertumbuhan koin secara otomatis setiap hari selama 24 jam. Hasil penambangan maksimal 0,5 persen per hari,” tuturnya.

Lalu, ada Lucky Trade Community (LTC) atau Lucky Best Coin (LBC) yang dikelola PT Digital Global Gemilang. Platform investasi penjualan cryptocurrency dengan paket imbal hasil dan skema member get member. Sponsor 10 persen, pasangan 5 persen, dan bonus reward.

Modus berikutnya adalah money game dengan sistem berjenjang. Mereka memberikan komisi melalui like dan view video atau gambar di media sosial. Kegiatannya, member membeli paket untuk memperoleh misi guna menonton, menyukai, serta mengikuti akun media sosial.

Paket yang dibeli menentukan komisi, durasi berlakunya paket, serta tugas per hari. Ada pula skema referral. Yakni, member mendapat sebagian paket yang dibeli member di bawahnya. ’’Begitu pula aplikasi GoIns yang member-nya membeli paket, lalu like dan view video atau gambar di Instagram,” imbuhnya.

Terakhir, lanjut Tongam, money game dengan modus saling membantu. Contohnya, Berkah Berbagi 2020, Komunitas Berbagi Rizki, dan Commero. Dia menegaskan, penting mengecek legalitas sebelum memutuskan berinvestasi. Pastikan terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Lembaga tersebut merupakan otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi kripto sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020. Juga berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Terpisah, Direktur Ekuator Swarna Investama Hans Kwee menyatakan, belakangan kerap terjadi penipuan bermodus investasi. Terutama dari perdagangan forex dan cryptocurrency. Biasanya pelaku kejahatan investasi menjanjikan return fix 1 persen per hari sehingga dalam sebulan bisa untung 20‒30 persen. ’’Biasanya model Ponzi alias money game. Bukan dari transaksi riil di pasar uang,” ucapnya.

Ponzi, lanjut dia, merupakan skema kegiatan menghimpun dana masyarakat untuk memberikan komisi atau bonus dari perekrutan anggota baru. Jadi, keuntungan yang didapat bukan berasal dari transaksi penjualan instrumen investasi. Melainkan dari perekrutan tersebut. Produk investasi yang dijual hanya kamuflase untuk menjalankan money game.

Hans menyebutkan, skema Ponzi ibarat piramida. Artinya, orang yang tergabung dalam bisnis harus memiliki anggota baru di dua kaki. Dengan begitu, bonus akan terus mengalir. Selama member masih ada, transaksi bisa jalan. Tapi, ketika seret, pelaku kejahatan investasi yang tidak bertanggung jawab itu akan mengambil semua uangnya dan menyatakan bangkrut. ’’Orang masuk membayar ke member lama. Orang yang masuk terakhir ini korban karena kesulitan dalam merekrut anggota baru. Inilah yang ditentang otoritas,” jelasnya.

Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Trisakti itu menyatakan, masyarakat bisa melihat jika robot trading selalu untung di atas 5 persen atau jarang sekali rugi patut dicurigai. Lalu, perizinan harus jelas dari OJK dan Bappebti. Yang penting, investor harus memahami instrumen yang digunakan untuk berinvestasi.

CIRI-CIRI MONEY GAME ATAU SKEMA PONZI

1. Keuntungan besar dalam waktu cepat

2. Bonus dari perekrutan anggota baru

3. Memanfaatkan tokoh masyarakat/tokoh agama/public figure

4. Klaim tanpa risiko

5. Legalitas tidak jelas

– Tidak memiliki izin usaha

– Memiliki izin kelembagaan (PT, koperasi, CV, yayasan, dll), tapi tidak punya izin usaha

– Memiliki izin kelembagaan dan izin usaha, tetapi melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya

Sumber: Ketua SWI OJK Tongam L. Tobing (jpg)