25 radar bogor

Komisi VIII DPR Tegaskan Komitmen untuk Terus Perkuat BNPB

BNPB
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto dengan tegas menyatakan, pihaknya memiliki komitmen untuk memperkuat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). (dok JawaPos.com)
BNPB
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto dengan tegas menyatakan, pihaknya memiliki komitmen untuk memperkuat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). (dok JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto dengan tegas menyatakan, pihaknya memiliki komitmen untuk memperkuat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Adapun itu disampaikan melalui Rapat Kerja dengan BNPB, Senin (13/12).

Baca Juga: Komisi VI DPR Dukung Antam Segera Selesaikan Proyek Stategis Nasional

“Kami tegaskan kembali dari meja pimpinan ini bahwa komisi VIII mulai dari pimpinan dan seluruh anggota, pak kepala, kami tetap berkomitmen untuk memperkuat BNPB,” jelas dia.

Komisi VIII DPR RI, kata dia juga tidak memiliki niatan untuk memperlemah BNPB itu sendiri. Apalagi saat ini pembahasan Revisi Undang-Undang Penanggulangan Bencana masih terus berlanjut dan berfokus dalam memperkuat peran BNPB menangani musibah di Tanah Air.

“Kami (Komisi VIII) sepakat , karena kita supermall-nya bencana, tidak ada kata untuk memperlemah BNPB tapi harus BNPB diperkuat baik dari kebijakan maupun dari anggarannya pak,” jelas Yandri yang penah dipanggil KPK karena kasus Bansos Covid-19 itu.

Kepada Kepala BNPB Suharyanto, dirinya meminta agar tidak ada keraguan atas sikap Komisi VIII. Yandri pun menyampaikan siap membantu BNPB dalam upaya menanggulangi bencana di bumi pertiwi.

“Kita ini hidup hanya sekali pak, kita harus benar-benar mengabdi untuk bangsa dan negara dan apa yg kita perbuat kita perbuat, apa yang bisa kita lakukan kita lakukan pak,” tegas dia.

Untuk diketahui, BNPB tidak tercantum dalam nomenklatur dalam Revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana PB. Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini pun menegaskan tidak dicantumkannya BNPB bukan berarti melemahkan lembaga tersebut.

“Nomenklatur BNPB tidak tercantum dalam RUU PB bukan berarti akan melemahkan kedudukan-kedudukan lembaga yang di maksud dalam menangani bencana,” ujar Mensos. (Jpg)