25 radar bogor

Endang S Thohari Minta Pendampingan dan Perlindungan Pemerintah pada Tiga Subsektor Ini di Provinsi Sumbar

Endang S Thohari Minta Pendampingan dan Perlindungan Pemerintah pada Tiga Subsektor Ini di Provinsi Sumbar
Endang S Thohari Minta Pendampingan dan Perlindungan Pemerintah pada Tiga Subsektor Ini di Provinsi Sumbar

RADAR BOGOR, Guna mengawal keberhasilan pertanian padi di Kota Pariaman, anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Hj. Endang S Thohari (A-84) Daerah Pemilihan Jawa Barat III (Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur), meminta adanya pendampingan dari pusat dan Pemerintah Daerah, kepada poktan dan petani di Kota Pariaman berupa sistem tanam Jajar Legowo.

Baca Juga : Paguyuban BPD Parung Panjang Desak Pemkab Bogor Atasi Permasalahan Pasar

Di mana semula dengan sistem tradisional, petani hanya meraih panen padi sekitar 6,5 ton per hektar dalam tiga bulan panen.

Tapi sekarang ini, produksi padinya meningkat hingga 9,26 ton per hektar perkali panen. Atau terjadi peningkatan jumlah produktivitas padi, hingga mencapai 10-15 persen.

Hj Endang mengapresiasi keberhasilan program sistem tanam Jajar Legowo ini, yang tidak terlepas peran dari 26 orang penyuluh di Kota Pariaman, Ditjen Tanaman Pangan, BPTP Prov Sumbar dan semua pihak.

“Saya harapkan dapat terus disosialisasikan ke seluruh kelompok tani di Kota Pariaman,” ucapnya dalam kunjungan kerja spesifik Komisi IV DPR RI masa sidang 2021-2022 ke Provinsi Sumatra Barat, Kamis (9/12/2021).

Menurut Hj Endang, percepatan tanam padi, penguatan cadangan beras daerah, pengembangan lumbung pangan masyarakat berbasis desa (LPMDes), merupakan hal penting dalam rangka penguatan cadangan dan sistem logistik pangan Kota Pariaman dan Provinsi Sumatera Barat secara keseluruhan. Guna menjaga stabilisasi pasokan dan harga pangan.

Hj Endang mengatakan, pelaksanaaan program pembangunan di sektor pertanian mengacu pada Kepmentan Nomor 830 Tahun 2016, tentang Lokasi Pengembangan Kawasan Pertanian Nasional dan Permentan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani.

RPJMN dan Rencana Strategis Kementerian Pertanian 2020-2024 yang mengamanatkan untuk penguatan jaminan usaha dan pembentukan korporasi petani termasuk didalamnya korporasi pertanian, perkebunan, dan peternakan, dengan target 350 korporasi, meski hingga akhir 2021 target ini masih belum tercapai.

Hj Endang juga menjelaskan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, perlu jaminan dan perlindungan bagi petani dan juga peternak untuk menghindari resiko kerugian.

“Pasalnya, usaha peternakan memiliki berbagai resiko kematian yang disebabkan bencana alam, kecelakaan serta wabah penyakit yang bisa merugikan peternak,” tambah Hj Endang.

Peternak di Provinsi Sumatera Barat, khususnya Kota Pariaman, lanjutnya, perlu didorong untuk mengikuti program Asuransi Usaha Ternak Sapi dan Kerbau (AUTSK) yang didasari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/2015 tentang Fasilitasi Asuransi.

Nilai premi untuk ternak diambil 2% dari harga pertanggungan ternak yaitu Rp 10 juta per ekor. Maka harga premi yang dibayarkan adalah Rp 200 ribu.
Namun dengan adanya subsidi premi 80% dari pemerintah pusat atau sebesar Rp 160 ribu, maka petani hanya perlu membayar Rp 40 ribu per ekor setiap bulan, ujarnya.

Sehingga, kata dia, peternak mendapatkan manfaat dengan nilai klaim asuransi untuk ternak yang mati, akan dibayarkan klaimnya sebesar Rp 10 juta. Ternak yang dipotong paksa sebesar Rp 5 juta dan hilang sebesar Rp 7 juta. (*)