25 radar bogor

Gugatan Terhadap Pasar TU Kemang Ditolak, Pemkot Siapkan Langkah Strategis

Pasar TU Kemang
Pasar TU Kemang
Pasar TU Kemang
Pasar TU Kemang

BOGOR-RADAR BOGOR, Gugatan PT Galvindo Ampuh atas pengelolan Pasar TU Kemang, ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Baca Juga : PPKM Level 3 Batal Diterapkan di Semua Wilayah saat Nataru

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPPJ) Kota Bogor pun, tengah menyiapkan langkah strategis paska keputusan tersebut.

Gugatan PT Galvindo sendiri menemui jalan buntu di PTUN Bandung, yang diputus per 24 November 2021. Dengan amar putusan pokok sengketa gugatan PT Galvindo kepada Pemkot Bogor tidak diterima.

Sebelumnya PT Galvindo juga sempat mengajukan gugatan perdata ke Mahkamah Agung, namun hasilnya kandas.

Direktur Utama (Dirut) Perumda Pasar Pakuan Jaya Muzakkir mengatakan, pihaknya akan segera menggelar rapat internal bersama Pemkot Bogor untuk menyatukan pandangan terkait hal itu.

Ia mengatakan, tim gabungan yang selama ini bertugas untuk mengelola Pasar TU Kemang pasca diambil alih beberapa waktu lalu, akan dibubarkan dan selanjutnya menyerahkan pengelolaan kepada Perumda Pasar Pakuan Jaya.

“Rapat internal ini menyatukan pandangan dari bagian terkait di Pemkot Bogor, terhadap bagaimana pelaporan pengelolaan yang sebelumnya atau yang kedepan. Ini kan masih tim gabungan, nah akan diatur kembali untuk pembubaran (tim gabungan) untuk nantinya mengacu Surat Keputusan (SK) tahun 2012, tentang pengelolaan pasar. Jadi nanti pengelola Pasar TU Kemang otomatis ke Perumda Pasar Pakuan Jaya,” ungkap Muzakkir, kemarin.

Pihaknya menargetkan pekan ini pembubaran tim gabungan bisa segera terealisasi. Sebab, Perumda Pasar Pakuan Jaya mengaku perlu sesegera mungkin bisa mengelola Pasar TU Kemang secara utuh.

Sejak melakukan gebrakan mengambil alih pengelolaan beberapa bulan silam, pihaknya mengaku bisa menarik pendapatan hampir Rp290 juta per bulan. Padahal sedianya pendapatan masih di angka Rp220 juta.

“Kita melakukan suatu gebrakan yang tadinya pendapatan masih diangka Rp220 juta, kemarin sudah hampir Rp290-an juta,” ujarnya.

Untuk itu, Muzakkir menilai ketika gebrakan dilakukan lebih besar pada tahun depan, potensi pendapatan dari Pasar TU Kemang bisa mencapai kisaran Rp400 juta per bulan.

Sehingga ketika dikalkulasikan, dalam satu tahun potensi pendapatan yang bisa dikeruk Perumda Pasar Pakuan Jaya saat pengelolaan secara utuh bisa tembus Rp4,8 miliar.

Untuk itu, Perumda Pasar Pakuan jaya pun akan melakukan perbaikan secara bertahap, mulai dari mengurangi potensi kebocoran hingga cara mengeruk pendapatan.

“Awal tahun nanti ada gebrakan penyesuaian, rasanya hampir di kisaran angka per bulan Rp400 juta. Kita lakukan perbaikan bertahap. Kebocoran kita kurangi. Hal hal lain untuk meningkatkan pendapatan, itu tujuannya,” katanya.

Disinggung soal nasib potensi kerugian sejak 2007 yang seharusnya sudah mulai mengelola Pasar TU Kemang, ia mengaku hal itu masih dikaji oleh Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor.

Selain itu, ada kemungkinan juga untuk membatalkan lebih cepat Hak Guna Usaha (HGU) milik pihak ketiga, yang sedianya sampai 2024.

“Kita ada loss potensi dari 14 tahun lalu lah, ini masih dikaji Bagian Hukum. Mungkin salah satunya (menggugat potensi kerugian kepada PT Galvindo). Selain itu, ada kemungkinan membatalkan HGU dia yang tadinya sampai 2024, mungkin dipercepat,” ucap mantan ketua BPC Hipmi Kota Bogor itu.

Diketahui, PT Galvindo Ampuh melakukan gugatan dengan objek sengketa Surat Wakil Wali Kota Bogor Nomor 511/2508-Hukham tanggal 7 Mei 2021 Prihal Pemberitahuan Pengelolaan Pasar Teknik Umum dengan Perkara Nomor: 80/G/2021/PTUN.BDG pada 13 Juli 2021, telah diputus PTUN tanggal 24 November 2021 lalu dengan Amar Putusan pokok sengketa gugatan PT Galvindo kepada Pemkot Bogor tidak diterima

Untuk diketahui, Pemkot Bogor Melalui Perumda Pasar Pakuan Jaya telah menerima salinan lengkap Putusan Kasasi Perdata dari Mahkamah Agung RI dengan Nomor Register Perkara 1232 /K/ PDT/2021 yang telah diputus pada 27 Agustus 2021 Menolak Permohonan Kasasi PT Galvindo Ampuh.

Hal itu menguatkan putusan dari Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 320/PDT/2020/PT BDG yang diputuskan pada tanggal 5 Agustus 2020 Jo. Pengadilan Negeri Bogor Nomor 93/Pdt.G/2018/PN Bgr tanggal 31 Juli 2019 terkait gugatan PT. Galvindo Ampuh terhadap Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (Perumda PPJ) Kota Bogor.

Dalam putusan tersebut di antaranya PT Galvindo dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan yang berhak melakukan pengelolaan pasar adalah pemerintah Kota Bogor/Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya serta memerintahkan PT Galvindo Ampuh untuk meninggalkan pengelolaan Pasar TU Kemang.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor Alma Wiranta menyatakan dalam amar putusan perdata, PT Galvindo Ampuh melakukan Perbuatan Melawan Hukum, maka dalam waktu dekat akan ditelaah untuk dilakukan pelaporan ke aparat penegak hukum.

Untuk menindaklanjuti potensi PAD yang seharusnya sejak 2007 diterima Pemkot Bogor. “Mengingat beberapa waktu yang lalu BPKP telah membuka ruang TAT setelah ada pelaporan ke KPK,” katanya.

Selanjutnya, dalam perkara PTUN menyatakan bahwa gugatan PT Galvindo Ampuh kepada Pemkot Bogor, tidak diterima. Alma menjelaskan bahwa Perjanjian Nomor : 644/SP.03-Huk/2001 dan Nomor: 39/SP/GA-BGR/AGS/XI/2001 tertanggal 14 Agustus 2001 antara Pemerintah Kota Bogor dan PT. Galvindo Ampuh menyatakan pengelolaan Pasar Teknik Umum oleh PT Galvindo Ampuh berakhir pada 14 Agustus 2007.

“Pada pokoknya langkah Pemkot Bogor sudah sesuai dengan koridor Hukum Administrasi dan keperdataan, akhirnya eksepsi Pemkot Bogor tentang legal standing diterima majelis hakim,” kata Alma.

Menurutnya, majelis hakim PTUN menyatakan gugatan PT Galvindo Ampuh kepada Pemkot Bogor tidak diterima. Jadi sesuai perjanjian bahwa Pasar TU Kemang berhak di kelola Pemkot Bogor, yang laksanakan Perumda Pasar Pakuan Jaya untuk melakukan pengelolaan pasar. (ded)

Editor : Yosep