25 radar bogor

Bagi Rapor Mundur Januari, Libur Sekolah di Bali Ditunda

Kadisdikpora Bali, Ketut Ngurah Boy Jayawibawa. (DOK RADAR BALI)
Kadisdikpora Bali, Ketut Ngurah Boy Jayawibawa. (DOK RADAR BALI)

DENPASAR-RADAR BOGOR, Dinas Pendidikan Provinsi Bali mengikuti perintah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menerbitkan surat edaran terkait libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Baca juga : Unair Support Masyarakat Pulau Santen Konservasi Ekosistem Pendaratan

Kepala Disdikpora Bali, Ketut Ngurah Boy Jaya Wibawa mengatakan bahwa pembagian rapor yang awalnya 18 Desember mendatang ternyata ditunda menjadi  awal Januari 2022.  Sehingga adanya penundaan liburan. Dalam edaran itu, sekolah diminta tidak memberikan libur khusus selama Nataru.

“Tidak ada libur tambahan, yang ada adalah penundaan libur yang rencana terima rarpor tanggal 18 Desember, ditunda menjadi awal Januari,” terangnya.

Penundaan ini tujuannya untuk membatasi mobilitas masyarakat dan mencegahnya lonjakan kasus Covid-19. Karena ditunda liburan sekolah, kata Boy, para siswa mengisi dengan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat.

Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur natal 2021 dan tahun baru 2022 dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19. Surat ditandatangani oleh Sekjen Kemendikbudristek, Suharti pada 1 Desember 2021.

Adapun bunyi surat edaran tersebut tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan (sekolah) selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022. (jpg)