25 radar bogor

Polisi Masih Dalami Kasus Oknum Dishub Gadungan Yang Melakukan Pungli

Polisi Masih Dalami Kasus Oknum Dishub Gadungan Yang Melakukan Pungli
Polisi Masih Dalami Kasus Oknum Dishub Gadungan Yang Melakukan Pungli

LEUWILIANG-RADAR BOGOR, Penarikan retribusi liar yang dilakukan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) gadungan yang ramai diberitakan beberapa waktu lalu, rupanya sudah terjadi sejak lama.

Baca Juga : DPRD Minta Proyek Pemkab Bogor Jangan ‘Latah’ Daerah Lain

Hal itu pun bukannya tidak diketahui UPT Wilayah IV Dishub Kabupaten Bogor. Namun seakan dibiarkan, hingga akhirnya seorang oknum ditangkap di Polsek Leuwiliang pada Rabu, 1 Desember 2021 lalu.

“Sebenarnya mengetahui, tapi baru kemarin ini viral. Kita berkoordinasi dengan pihak berwenang yang mencakup wilayah kerja UPT empat,” ucap Kasubag UPT Dishub Wilayah IV, Deddy Safriadi kepada wartawan pada Jum’at, (3/12/2021) lalu.

Surat pemberitahuan penangkapan pun sudah diterima pihaknya namun pihaknya memastikan, oknum tersebut bukan merupakan anggota Dishub. Selain itu juga oknum tersebut tidak memiliki surat perintah penarikan retribusi yang dikeluarkan UPT Dishub Wilayah IV.

Oknum tersebut hanya memanfaatkan seragam Dishub dan menyodorkan karcis retribusi yang entah dari mana.

“Kita tidak memerintahkan untuk penarikan pungutan liar. Dia meminta ke pihak perusahaan berupa uang dengan pakai baju atribut. Itu tidak dibenarkan oleh kita, datang ke perusahaan tanpa izin dari kita,” jelas Deddy.

Pihaknya mengaku mengetahui sejak lama adanya oknum yang mengatasnamakan Dishub untuk melakukan pungutan liar. Namun pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan.

Terpisah, Kapolsek Leuwiliang, Kompol Andriyanto membenarkan penangkapan oknum berinisial JT dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Dirinya memastikan, JT bukan anggota Dishub melainkan oknum yang memanfaatkan seragam Dishub untuk melakukan aksi pungli.

“Barang bukti uang sebesar 1.503.000 rupiah dan lembar kwitansi bukti pembayaran restribusi jasa usaha, satu buah stempel, dua buah tinta dan daftar nama para pelaku usaha,” ujar Kompol Andriyanto.

Menurutnya, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan oknum berseragam Dishub yang melakukan pungli.

JT sendiri melakukan pungli terhadap para pelaku usaha di wilayah Leuwiliang. JT menyodorkan karcis retribusi bukti pembayaran jasa usaha yang tercantum Perda Kabupaten Bogor Nomor 29 Tahun 2011 tentang jasa usaha. Di mana para pelaku usaha diminta sejumlah uang mulai dari Rp. 10 ribu hingga Rp. 100 ribu.

Sejauh ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan pihak berwenang. Tidak menutup kemungkinan, ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi pungli tersebut.(cok)