25 radar bogor

Mengenal Istilah Penting dalam Asuransi Syariah

BNI
BNI Kantor Cabang Bogor memberikan bantuan pendidikan kepada IBI Kesatuan senilai Rp200 juta.

RADAR BOGOR, Sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim paling banyak di dunia, Indonesia tentunya memiliki potensi yang sangat besar untuk mengembangkan industri asuransi syariah.

Baca Juga : Airlangga Hartarto Instuksikan Jajaran Golkar Bantu Bencana Gunung Semeru

Namun, pada kenyataannya kesadaran masyarakat untuk memilih asuransi berbasis syariah masih cukup rendah jika dibandingkan dengan asuransi konvensional.

Salah satu poin yang harus didorong untuk meningkatkan minat masyarakat terhadap asuransi syariah adalah memberikan pengenalan dan pemahaman terkait istilah-istilah dalam asuransi syariah itu sendiri.

Pasalnya, sebagian besar masyarakat awam belum mengenal istilah tersebut. Lantas, apa saja istilah penting dalam asuransi syariah yang harus dikenalkan kepada masyarakat?

Inilah 6 Istilah Penting dalam Asuransi Syariah

  1. Akad Tijarah

Akad tijarah adalah seluruh bentuk perjanjian atau akad yang dilakukan dengan tujuan untuk komersial. Pada konteks asuransi, akad tijarah merupakan kesepakatan antara kedua belah pihak, yaitu antara peserta dengan perusahaan.

Selanjutnya, kesepakatan tersebut digunakan sebagai dasar bagi semua hal yang berlaku dalam asuransi syariah yang dibeli. Contoh akad tijarah yaitu Wakalah dan Mudharabah.

  1. Akad Mudharabah

Pada akad tijarah (mudharabah), perusahaan berperan sebagai mudharib atau pengelola. Sementara itu, peserta berperan sebagai shalibul mal.

Dalam hal ini, peserta akan memberikan kuasa kepada pihak pengelola atau perusahaan asuransi untuk mengelola dana investasi peserta atau dana tabarru’ sesuai dengan wewenang dan kuasa yang diberikan.

Selanjutnya, peserta akan mendapatkan imbalan dalam bentuk nisbah atau bagi hasil dengan besaran yang sudah disepakati bersama pada awal perjanjian.

  1. Akad Tabarru’

Tabarru’ dapat didefinisikan sebagai semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan kebaikan dan juga tolong-menolong. Akad ini dilakukan bukan semata-mata untuk tujuan sumbangan atau komersial.

Dana tabarru’ didefinisikan sebagai dana yang diberikan oleh para peserta asuransi syariah dan selanjutnya dimanfaatkan untuk membantu peserta asuransi lainnya apabila terjadi suatu risiko tertentu.

Dengan kata lain, setiap peserta asuransi syariah akan menolong peserta lain. Dalam hal ini, perusahaan asuransi syariah berperan sebagai pengelola dana nasabah.

  1. Ujrah

Dalam istilah asuransi syariah, ujrah dapat diartikan sebagai upah. Sesuai fungsi dan perannya dalam sistem asuransi syariah, perusahaan penyedia asuransi syariah memiliki tugas untuk mengelola dana para peserta.

Untuk itu, perusahaan asuransi akan mendapatkan upah atau ujrah atas jasanya dalam mengelola dana peserta.

  1. Akad Mudharabah Musytarakah

Mudharabah Musytarakah merupakan perpaduan antara akad Musyarakah dan akad Mudharabah.

Berdasarkan akad tersebut, perusahaan asuransi menjalankan peran sebagai sebagai mudharib yang nantinya menyertakan sejumlah dana atau modal dalam investasi bersama dengan dana para peserta.

Dana atau modal perusahaan asuransi serta dana peserta tersebut nantinya akan diinvestasikan secara bersama-sama dalam portofolio.

Selanjutnya, hasil investasi tersebut nantinya akan dibagi dua antara peserta sebagai shahibul mal dan perusahaan asuransi sebagai mudharib.

Pembagian hasil investasi dilakukan sesuai dengan nisbah yang telah disepakati atau dibagikan secara proporsional antara peserta dengan perusahaan asuransi sebagai musytarik berdasarkan porsi dana atau modal masing-masing.

  1. Wakalah

Jika diterjemahlah ke dalam Bahasa Indonesia, maka arti dari wakalah adalah wakil. Dalam hal asuransi syariah, ada istilah yang disebut dengan akad wakalah bil ujrah.

Arti dari istilah tersebut adalah akad untuk memberikan kuasa dari peserta kepada pihak perusahaan asuransi yang bertugas untuk mengelola dana peserta. Sebagai imbalan atas pelaksanaan tugas tersebut, maka perusahaan asuransi akan mendapatkan upah atau ujrah.

Nah, itulah beberapa istilah penting dalam asuransi syariah. Dimana akad tijarah adalah salah satunya. Dengan mengenalkan dan memberikan istilah-istilah tersebut kepada masyarakat, maka akan semakin banyak masyarakat yang tertarik untuk menjadi peserta asuransi syariah.

Umumnya, asuransi syariah memiliki perbedaan dalam hal praktik dan pelaksanaan dengan asuransi konvensional. Maka dari itu, sangat penting untuk memberikan pemahaman mengenai istilah, proses, dan prosedur dalam asuransi syariah. (*)