CIBINONG-RADAR BOGOR, Pemerintah Pusat bakal menghapus pejabat eselon tiga dan empat. Tujuannya, untuk merampingkan tugas kerjaan.
Baca Juga : Hindari Lonjakan Kasus Setelah Nataru, Masyarakat Diimbau Tunda Liburan
“Jadi pemerintah pusat akan menghapus eselon tiga dan empat di level kementerian dan kita sedang adaptasikan di Provinsi dan Kota Kabupaten,” kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ketika menghadiri kegiatan di Sentul, Selasa (30/11).
Emil mengatakan, sehingga di masa depan, birokrasi Kota Kabupaten lebih ramping tapi kerjaannya lebih produktif. Karena bakal digantikan oleh mesin.
“Nantinya yang rutin akan dikerjakan dan digantikan oleh mesin sehingga akan cepat dan praktis,” ucapnya.
Senasa dikatakan, Bupati Bogor Ade Yasin, mengatakan, pihaknya tengah melakukan kajian atas kebijakan dari pemerintah pusat tersebut. Karena jabatan Eselon IV di Pemkab Bogor ini cukup banyak.
“Kami harus betul mengkaji dulu. Karena kan harus the right man on the right place, harus profesional menempatkan orang di situ (satu jabatan, red). Yang latar belakang pendidikannya sama,” kata Ade Yasin
Ia menambahkan, jika aturan tersebut diterapkan, maka jabatan terakhir di satu dinas yakni kepala bidang (kabid) yang diduduki pejabat Eselon III.
”Untuk dinas terakhir kabid, tapi untuk wilayah tetap sama,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin, menjelaskan, nantinya penghapusan jabatan eselon IV bukan hanya di Kabupaten Bogor, melainkan di seluruh daerah.
“Aturan ini merupakan amanat dari Kementerian Reformasi Birokrasi. Selain itu, pihaknya juga tengah melakukan identifikasi jabatan untuk Eselon IV,” cetusnya.
Burhan menuturkan, penghapusan jabatan eselon IV ini diadopsi dari daerah maju seperti Singapura, Taiwan, Jepang dan beberapa negara lainnya. Sebab, di negara maju birokrat atau jabatan struktural itu terbatas.
”Jadi yang banyak itu jabatan fungsional agar lebih meningkatkan kinerja pelayanan publik,” tuturnya.
Ia mengungkapkan, nantinya rencana ini hanya dilakukan di dinas tidak dengan pejabat di lapangan seperti Unit Pelaksana Teknis (UPT), kecamatan dan kelurahan.
”Ini masih silang pendapat, karena ada beberapa jabatan struktural yang harus dipertahankan, seperti jabatan lapangan berarti UPT, kecamatan, kelurahan itu struktural, mungkin itu terakhir,” katanya. (Abi)