25 radar bogor

Endang S Thohari Anggota DPR RI Komisi IV Wakili Partai Gerindra Sebagai Jubir Sampaikan 9 poin penting kepada Kementerian LHK

Endang S Thohari Anggota DPR RI Komisi IV Wakili Partai Gerindra Sebagai Jubir Sampaikan 9 poin penting kepada Kementerian LHK
Endang S Thohari Anggota DPR RI Komisi IV Wakili Partai Gerindra Sebagai Jubir Sampaikan poin penting kepada Kementerian LHK

RADAR BOGOR, Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Gerindra, Hj. Endang S Thohari menyampaikan 9 poin penting kepada Pemerintah, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam rapat dengar pendapat, Senin (29/11/2021).

Baca Juga : Gegara Ini, DPD RI Pilih Kunker ke Kabupaten Bogor

Mewakili Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Hj. Endang menyampaikan ringkasan tanggapan dan pertanyaan Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra.

Poin pertama, ia meminta penjelasan terkait kendala dalam pelaksanaan dan pencairan anggaran, yang bersumber dari hibah luar negeri.

Sehingga tidak terserap pada perkiraan anggaran Kementerian LHK tahun 2021.

Endang S Thohari Anggota DPR RI Komisi IV Wakili Partai Gerindra Sebagai Jubir Sampaikan 9 poin penting kepada Kementerian LHK
Endang S Thohari Anggota DPR RI Komisi IV Wakili Partai Gerindra Sebagai Jubir Sampaikan 9 poin penting kepada Kementerian LHK

Terkait rencana kegiatan berbasis masyarakat, rencana bimtek atau sosialisasi pada tahun 2022, ia juga meminta uraian bentuk sosialisasi dalam rangka peningkatan kapasitas SDM, yang dengan target 850 kegiatan yang tersebar di 11 unit eselon 1.

“Apakah ada target pada pembagian kegiatan di setiap wilayah atau daerah? Mengingat di setiap wilayah beda-beda kebutuhan sosialisasi atau bimteknya,” jelasnya.

Pada total alokasi anggaran belanja masyarakat KLHK TA 2022, pada Ditjen PSBL3, anggota DPR melihat pada sektor Rumah Kompos dengan kapasitas 2 Ton/hari sangat minim, yaitu hanya 1 unit.

Mengingat Rumah Kompos sangat strategis dalam pengelolaan sampah atau limbah, yang salah satunya adalah bisa menjadi solusi mengatasi masalah sampah dan kelangkaan pupuk.

Selanjutnya, pagu penyesuaian Kementerian LHK TA 2022 pada Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (Ditjen. PPKL).

Semula Rp 235.895.285.000 yang sudah
penyesuaian menjadi Rp 233.895.285.000 ini sudah cukup dibandingan beberapa Eselon I lainnya.

Oleh sebab itu, kedepan, Ditjen PPKL harus maksimal dalam melakukan penyerapan anggaran, dengan program-program yang tepat sasaran dan tepat guna. Termasuk meningkatkan jumlah IPAL.

Poin selanjutnya yang dibahas, mengenai pembangunan kehutanan nasional dan daerah berjalan dengan efektif, efisien dan tepat sasaran.

“Kami meminta agar mulai tahun 2022, KLHK dapat membuka ruang bagi pelaksanaan dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan secara bertahap, oleh daerah atau Provinsi,” tegas Hj. Endang.

Penerapan dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan, kata Hj. Endang, akan memperkuat keberadaan Dinas Kehutanan dan KPH di daerah.

Apabila diterapkan, semua aktifitas pengurusan kehutanan di daerah, dapat dikendalikan oleh Dinas Kehutanan Provinsi sebagai wakil Pemerintah Pusat yang mengurus kehutanan di daerah. Demikian pula juga dengan KPH.

Pekerjaan-pekerjaan yang sebelumnya dikerjakan oleh UPT Pusat akan dilaksanakan oleh KPH. Pusat atau KLHK cukup memberikan garis-garis besar atau panduan melalui Peraturan Menteri KLHK dan atau Dirjen. UPT KLHK di daerah membantu supervisi dan pengawasan.

Poin keenam, lanjut Hj. Endang, yaitu alokasi dana untuk Kebun Bibit Rakyat (KBR), rehabilitasi hutan dan lahan serta DAS sangat besar.

“Kami minta penjelasan bagaimana tingkat keberhasilan dan monitoring terhadap perkembangan dan keberhasilan KBR serta tanam tumbuh rehabilitasi dan KBR tersebut?,” tanyanya.

Fraksi Gerindra juga meminta kegiatan revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat, di sektor mangrove perlu dioptimalkan.

Sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara signifikan.

Selain itu, sosialisasi dalam bentuk bimtek volume kegiatan masih sangat kecil dan perlu ditingkatkan.

Mereka juga meminta penjelasan bentuk kegiatan yang berkait dengan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).

Selain kegiatan yang telah direncanakan, Komisi IV DPR RI Fraksi Gerindra memandang, perlu untuk dilakukan kajian atas kewajiban Industri penggergajian skala kecil, atau kapasitas kurang dari 2.000m3/tahun, harus memiliki atau mempekerjakan GANIS bersertifikat penguji kayu.

Mengingat biaya Diklat yang mahal, hingga belasan juta rupiah dan sulit dipenuhi oleh industri-industri kecil tersebut.

Sehingga yang harus dikedepankan adalah fungsi GANIS-nya, bukan SIM GANIS-nya.

Poin terakhir, membahas mengenai penyebab banjir di Kabupaten Sintang.

Sebagaimana jawaban tertulis atas tanggapan atau pertanyaan Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPR RI pada RDP pada 22 November 2021.

Di antaranya, disampaikan bahwa banjir yang terjadi di Kabupaten Sintang adalah akibat penurunan kinerja jasa lingkungan hidup pada daerah hulu, Sungai Melawi dan Sungai Kapuas.

Dikarenakan perubahan penutupan lahan, baik dari hutan rawa primer menjadi hutan rawa sekunder.

Dan dari hutan lahan kering primer menjadi hutan lahan kering sekunder. Demikian juga di sepanjang Sungai Melawi dan Sungai Kapuas, yang banyak terdapat kegiatan pertambangan yang diindikasikan
merupakan tambang galian C.

Hal ini menunjukan masih lemahnya penataan, pengawasan dan pengamanan kawasan Hutan dan Lingkungan Hidup.

“Untuk itu, kami meminta agar ditahun depan dan selanjutnya, hal tersebut untuk seluruh wilayah Indonesia diperkuat dan ditingkatkan. Serta lebih selektif dalam dalam mengeluarkan izin, serta alih fungsi kawasan hutan, agar dampak negatif bagi kehidupan kita, mahluk hidup lainnya dan generasi mendatang dapat dihindari,” tandasnya. (*)