25 radar bogor

Aturan di UU Cipta Kerja Tetap Berlaku, Ini Kata Menko Airlangga

Cipta
Airlangga Hartanto

JAKARTA- RADAR BOGOR, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memperbaiki Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang diberi waktu selama dua tahun. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, semua substansi aturan yang terdapat di dalam aturan ini tetap berlaku meskipun harus diperbaiki.

Baca juga : Pembangunan Jembatan Samisade Terus Dikebut

Menurutnya, pemerintah pun akan tetap menerapkan UU Cipta Kerja di seluruh sektor dan akan diimplementasikan di pusat maupun daerah. Salah satu substansi tersebut yaitu aturan mengenai ketenagakerjaan. Mulai dari aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JHP) hingga aturan pengupahan.

“Terkait ketenagakerjaan termasuk pelaksanaan jaminan kehilangan pekerjaan dan pengupahan,” kata Airlangga dalam konferensi pers secara virtual, Senin (29/11).

Seperti diketahui, persoalan pengupahan saat ini menjadi isu yang menimbulkan kontroversi apalagi dikalangan para buruh. Sebab, penetapan upah minimum menggunakan formula baru di UU Cipta Kerja.

Bagi kalangan buruh, perhitungan berdasarkan aturan tersebut membuat upah minimum kenaikannya sangat sedikit. Hal itu membuat para buruh protes hingga berencana akan menggelar aksi besar-besar di beberapa titik daerah.

Namun, Airlangga mengungkapkan, UU Cipta Kerja mampu menciptakan banyak lapangan kerja. Berdasarkan data BKPM saat ini terdapat lebih dari 900 ribu lebih lapangan kerja baru hingga kuartal III tahun ini.

“Penciptaan kesempatan lapangan kerja baru sebanyak 912.402 ribu tenaga kerja itu akumulasi triwulan satu sampai tiga di tahun 2021,” pungkasnya.(jpg)