25 radar bogor

Gegara Ini, DPD RI Pilih Kunker ke Kabupaten Bogor

Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan menerima kunjungan kerja di Gedung Serba guna, Setda, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Selasa (29/11/2021). Hendi Novian
Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan menerima kunjungan kerja di Gedung Serba guna, Setda, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Selasa (29/11/2021). Hendi Novian

CIBINONG-RADAR BOGOR, Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI lakukan kunjungan kerja di Ruang Serbaguna I, Setda Senin (29/11).

Baca Juga : Sempat Banjir, Proyek Tegar Beriman Bakal di Sidak Komisi III

Kunjungan tersebut membahas pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Kabupaten Bogor dipilih menjadi lokasi kunjungan kerja karena mengalami perkembangan yang cukup pesat terutama dalam aktivitas ekonomi di sektor jasa dan perdagangan akibat berkembangnya wilayah “kota mandiri” seperti Sentul City,” kata Wakil Bupati Iwan Setiawan kepada wartawan, Senin (29/11).

Iwan mengatakan, intensitas gerakan mobilitas penduduk dan aktivitas pembangunan perumahan dan kawasan permukiman juga semakin meningkat disetiap wilayah.

“Selain melaksanakan dialog dengan pemerintah daerah Komite II DPD RI juga melakukan peninjauan lapangan untuk melihat langsung sejauh mana implementasi dari pelaksanaan undang-undang tersebut,” kata Iwan.

Sementara, Wakil Ketua Komite II DPD RI, Lukky Semen menjelaskan, pada masa sidang pihaknya melakukan pengawasan terhadap Undang-Undang ini dilakukan dalam bentuk Kunjungan Kerja di dua lokasi Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang Selatan.

“Kami juga berencana pembatasan perizinan baru untuk pembangunan perumahan, khususnya di Cibinong Raya, yang meliputi Kecamatan Cibinong, Sukaraja, Babakan Madang, Bojonggede, Tajurhalang, dan Kecamatan Kemang yang saat ini sedang dikaji oleh DPKPP Kabupaten Bogor,” cetusnya.

Lukky menambahkan, pihaknya juga ingin mendapatkan masukan dari Pemerintah Kabupaten Bogor mengenai implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) di daerah khususnya berkaitan dengan persoalan perumahan dan kawasan pemukiman.

“Seluruh masukan dalam kunjungan kerja ini akan dicatat sebagai hasil pengawasan Komite II DPD RI Atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman,” tutupnya. (Abi)