25 radar bogor

APINDO Tolak Rekomendasi Bupati Bogor Tentang kenaikan UMK 2022

APINDO Tolak Rekomendasi Bupati Bogor Tentang kenaikan UMK 2022
APINDO Tolak Rekomendasi Bupati Bogor Tentang kenaikan UMK 2022

CILEUNGSI-RADAR BOGOR, DPK APINDO Kabupaten Bogor Tolak Rekomendasi Bupati Bogor, Ade Yasin Munawaroh tentang kenaikan UMK 2022.

Baca Juga : Manfaat KUR, Pacu UMKM di Masa Pandemi

Penolakan itu dikuatkan dari DPK APINDO Kabupaten Bogor yang bersurat pada Gubernur Jawa Barat dengan Nomor 21.491/XI/DPK Tanggal 25 November 2021 dengan tembusan pada Depertemen terkait tentang Penolakan atas Surat Bupati Bogor Nomor 561/1355-Disnaker Tanggal 25 November 2021 yang Menyalahi Aturan dalam merekomendasikan UMK 2022 Kabupaten Bogor.

Ketua DPK Apindo Kabupaten Bogor, Alexander Frans mengatakan, Selain melanggar PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Juga melanggar tertib administrasi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dalam menjalankan Kebijakan Strategis Nasional khususnya di bidang Pengupahan.

“Bahkan Gubernur Jawa Barat juga terancam sangsi sesuai Undang-Undang tersebut bilamana menetapkan UMK 2022 Kabupaten Bogor.

Bahkan juga Kabupaten dan Kota lainnya di Jawa Barat, bila mengeluarkan Penetapan yang melanggar aturan pengupahan,”ujarnya.

“Risiko pejabat memang kalau harus menghadapi demo ,tetapi tidak perlulah sampai menerbitkan sesuatu produk hukum yang tidak berdasarkan hukum,” katanya kepada Radar Bogor Minggu ,(28/11/2021).

Frans memaparkan, seperti Kabupaten Kota lainnya di Jawa Barat, DPK Apindo Kabupaten Bogor juga akan melakukan upaya hukum yang diperkenankan oleh Undang-Undang atau aturan.

“Sekali lagi mohon maaf kepada Bupati Bogor hal ini harus terjadi karena sudah ada Aturan Hukum yang mengikat,”ujarnya

Frans memaparkan, Sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 109/PUU-XVIII/2020 tanggal 29 Juni 2021 dan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2021 maka diputuskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja 11 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah No 36 tahun 2021 dinyatakan tetap berlaku sampai ada perbaikan oleh Pemerintah dan DPR RI dalam waktu minimal untuk 2 (dua) tahun kedepan sejak tanggal putusan atau hingga Nopember 2023.

“Artinya aturan pengupahan tahun 2022 dan 2023 harus mengacu pada aturan pengupahan yang sekarang yaitu PP Nomor 36 tahun 2021,” jelasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengusulkan kenaikkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2022 sebesar Rp 4,5 juta atau naik 7,2% dari tahun 2021.

Melalui surat Nomor 561/1355 – Disnaker Pemkab Bogor merekomendasikan UMK Bogor pada 2022 mendatang sebesar Rp 4.520.844. Atau naik 7,2% dari besaran UMK Bogor pada tahun 2021 sebesar Rp 4.217.206.

Di mana, angka ini sudah jauh lebih tinggi daripada batas atas upah 2022 berdasarkan penghitungan PP 36 Tahun 2021.

” Rekomendasi tersebut sebut sudah barang tentu cacat baik secara formil maupun materil,” tutup Frans.(all)