25 radar bogor

UU Cipta Kerja Inkonstitusional, PKS: Bukti Pembahasannya Bermasalah

Ilustrasi Perppu Cipta Kerja
Ilustrasi UU Cipta Kerja
Ilustrasi UU Cipta Kerja
Ilustrasi UU Cipta Kerja

JAKARTA-RADAR BOGOR, Anggota Komisi IX DPR RI mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan proses pembentukan UU Cipta Kerja sebagai inkonstitusional dan minta diperbaiki dalam jangka waktu 2 tahun.

Baca Juga :  Siap-siap! Ada Operasi Lilin Libur Nataru, Ini Jadwal dan Sasarannya

Adanya putusan MK ini membuktikan bahwa proses pembuatan UU Cipta Kerja ini memang bermasalah. Termasuk pembahasannya cenderung dipaksakan.

“Putusan MK ini membuktikan bahwa memang sejak awal pembahasan UU Cipta Kerja bermasalah dan inkonstitusional. Pembahasan UU Cipta Kerja cenderung dipaksakan dan dibahas secara kilat sehingga tidak transparan dan banyak menabrak aturan main dalam proses pembentukan UU,” ujar Netty kepada wartawan, Sabtu (27/11/2021).

Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menuturkan dari awal partainya menolak pengesahan UU ini lantaran prosesnya yang cacat formil dan terbukti menghasilkan UU yang dapat merugikan buruh, membuka pintu TKA besar-besaran.

“Termasuk mengancam kedaulatan negara, liberalisasi sumber daya alam, merusak kelestarian lingkungan dan sebagainya,” katanya.

Meskipun mengapresiasi putusan MK yang menyatakan proses pembentukan UU Cipta Kerja sebagai inkonstitusional, namun Netty mengaku heran kenapa putusan MK menyebut UU ini tetap berlaku.

Netty mengungkapkan, seharusnya jika memang proses legislasinya buruk dan dinyatakan MK sebagai inkonstitusional. Maka produk hukum yang dihasilkan juga inkonstitusional.

“Tapi ini aneh kenapa justru MK mengonfirmasi berlakunya UU Cipta Kerja ini? Jangan sampai MK terkesan sangat politis. MK merupakan lembaga pengawal konstitusi dan yang paling berhak memutuskan mana peraturan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan mana yang tidak. Ibaratnya MK ini seperti penjaga gawang terakhir konstitusi,” ungkapnya.

Karena itu, Netty menyebut pihaknya akan terus mengawal proses perubahan UU Cipta Kerja di lembaga DPR RI sampai dua tahun ke depan.

“Kita di Fraksi PKS DPR RI bersama-sama masyarakat akan terus mengawal proses perubahan UU Cipta Kerja agar sesuai dengan aturan hukum. Kita juga akan awasi agar dalam waktu dua tahun kedepan tidak ada Peraruran Pelaksana lagi yang dibuat oleh pemerintah sebagaimana keputusan MK,” tuturnya.

Sebelumnya, MK menilai pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Karena itu, MK memerintahkan agar UU Cipta Kerja diperbaiki.

“Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undany Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan gugatan UU Cipta Kerja.

Hakim MK Anwar Usman menyebut, UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan pembentukan, sesuai dengan tenggat waktu dua tahun yang telah diberikan Mahkamah Konstitusi.

Dalam putusannya, MK meminta kepada pembentuk Undang-Undang dalam hal ini DPR RI dan Pemerintah untuk melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dengan tenggat waktu selama dua tahun, sejak putusan dibacakan. Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan maka menjadi inkonstitusional secara permanen. (jpg)