25 radar bogor

MK Anggap Pembentukan UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Ini Kata Dasco

Ilustrasi Perppu Cipta Kerja
Ilustrasi UU Cipta Kerja
Ilustrasi UU Cipta Kerja

JAKARTA-RADAR BOGOR, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada DPR dan juga pemerintah agar UU Nomor 11/2021 tentang Cipta Kerja untuk diperbaiki. MK juga menilai pembentukan UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

Baca Juga : Airlangga: Pemerintah Siapkan Perbaikan UU atas Pengujian Formil UU Cipta Kerja

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku pihaknya menghargai putusan MK tersebut. Pasalnya putusan tersebut final dan mengikat.

“Kami baru mendengar putusan dari MK juga yang baru diputuskan pada hari ini, tentunya kami menghormati keputusan MK yang bersifat final dan mengikat,” ujar Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/11).

Namun demikian Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini mengaku belum bisa berkomentar banyak. Pasalnya DPR akan mempelajari terlebih dahulu mengenai putusan MK tersebut.

“Namun putusan tersebut kami masih akan pelajari terlebih dahulu, sebelum kemudian DPR mengambil langkah-langkah sesuai mekanisme yang ada untuk mentaati putusan tersebut,” katanya.

“Oleh karena itu, mohon juga diberikan waktu kepada kami untuk membuat kajian serta mempelajari isi putusan tersebut dengan utuh. Sehingga kami juga dapat mengambil langkah-langkah yang tepat,” tambahnya.

Dasco juga mengaku belum mengetahui poin-poin dari pasal UU Cipta Kerja tersebut yang mesti diperbaiki oleh MK. Karena itu dirinya bersama dengan teman-teman di DPR akan melihat secara detail putusan lembaga penguji UU tersebut.

“Ya ini kan baru putusan tadi, kami akan melihat secara detail dan akan ada kajiannya oleh badan keahliannya baru kemudian akan lakukan sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR,” ungkapnya.

Sebelumnya, Mahkam Konstitusi (MK) menilai pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Karena itu, MK memerintahkan agar UU Cipta Kerja diperbaiki.

“Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undany Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan gugatan UU Cipta Kerja.

Hakim MK Anwar Usman menyebut, UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan pembentukan, sesuai dengan tenggat waktu dua tahun yang telah diberikan Mahkamah Konstitusi.

Dalam putusannya, MK meminta kepada pembentuk Undang-Undang dalam hal ini DPR RI dan Pemerintah untuk melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dengan tenggat waktu selama dua tahun, sejak putusan dibacakan.

Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan maka menjadi inkonstitusional secara permanen.

“Menyatakan apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk Undang-Undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali,” tegas Anwar.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Suhartoyo menilai, untuk menghindari ketidakpastian hukum dan dampak besar yang ditimbulkan MK menyatakan UU 11/2020 inkonstitusional.

“Pilihan Mahkamah untuk menentukan UU 11/2020 dinyatakan secara inkonstitusional tersebut, dikarenakan Mahkamah harus menyeimbangkan antara syarat pembentukan sebuah undang-undang yang harus dipenuhi sebagai syarat formil, guna mendapatkan undang-undang yang memenuhi unsur kepastian hukum,” tegas Hakom Konstitusi Suhartoyo.

Oleh karena itu, dalam memberlakukan UU 11/2020 yang dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat menimbulkan konsekuensi yuridis terhadap keberlakuan UU 11/2020.

Sehingga MK memberikan kesempatan kepada Pemerintah dan DPR selaku pembuat undang-undang untuk memperbaikinya.

“Pembentuk Undang-Undang memperbaiki dengan memenuhi cara dan metode yang pasti, baku dan standar di dalam membentuk undang-undang Omnibus Law yang juga harus tunduk dengan kepenuhan syarat asas-asas pembentukan undang-undang yang telah ditentukan,” pungkas Suhartoyo

apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk Undang-Undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali,” tegas Anwar.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Suhartoyo menilai, untuk menghindari ketidakpastian hukum dan dampak besar yang ditimbulkan MK menyatakan UU 11/2020 inkonstitusional.

“Pilihan Mahkamah untuk menentukan UU 11/2020 dinyatakan secara inkonstitusional tersebut, dikarenakan Mahkamah harus menyeimbangkan antara syarat pembentukan sebuah undang-undang yang harus dipenuhi sebagai syarat formil, guna mendapatkan undang-undang yang memenuhi unsur kepastian hukum,” tegas Hakom Konstitusi Suhartoyo.

Oleh karena itu, dalam memberlakukan UU 11/2020 yang dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat menimbulkan konsekuensi yuridis terhadap keberlakuan UU 11/2020.

Sehingga MK memberikan kesempatan kepada Pemerintah dan DPR selaku pembuat undang-undang untuk memperbaikinya.

“Pembentuk Undang-Undang memperbaiki dengan memenuhi cara dan metode yang pasti, baku dan standar di dalam membentuk undang-undang Omnibus Law yang juga harus tunduk dengan kepenuhan syarat asas-asas pembentukan undang-undang yang telah ditentukan,” pungkas Suhartoyo. (jpg)