25 radar bogor

UMK Tak Kunjung Naik, Buruh Ancam Demo Besar, Tagih Janji Bupati Bogor

Sejumlah buruh kembali datangi komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kamis (25/11/2021). Aksi buruh tersebut menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Bogor. Hendi Novian / Radar Bogor
Sejumlah buruh kembali datangi komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kamis (25/11/2021). Aksi buruh tersebut menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Bogor. Hendi Novian / Radar Bogor

CIBINONG-RADAR BOGOR, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, memastikan tak ada kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada tahun 2022.

Baca Juga : Bupati Sumedang Minta Aparat dan Warga Waspada Gelombang La Nina

Meskipun saat ini, serikat pekerja tetap meminta adanya kenaikan dan menolak Omnimbus Law.

“Kami telah sepakat bersama dengan dewan pengupahan dan serikat pekerja bahwa tidak ada kenaikan maupun tuntutan naik,” kata Bupati Ade Yasin.

Ia mengaku, kebijakan tersebut tak lepas daripada sudah tingginya angka UMK di Kabupaten Bogor yang kini mencapai Rp4,2 juta atau lebih tinggi dari daerah lain seperti Kota Bogor yakni Rp4,1 juta.

“Memang awalnya ada permintaan kenaikan UMK sebesar 3,7 persen, tapi karena kondisi seperti saat ini maka tidak ada kenaikan. Saya kira ini sudah sangat bijak ya, kita bertahan di UMK yang sudah ada yang nilainya lebih tinggi dari daerah lain,” jelas Ade Yasin.

Senada dikatakan Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan menambahkan, meski sudah ada kesepakatan Pemkab Bogor tetap mengkhawatirkan adanya tuntutan dari buruh akan kebijakan.

“Kami harus membuat surat rekomendasi, menetapkan kebijakan sebagai dasar hukum yang nantinya akan menjadi kesepakatan kedua belah pihak. Kami hanya memediasi,” kata Iwan

Ditempat yang berbeda, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor, Nanda Iskandar menuturkan, mayoritas pengusaha berat menaikkan upah lantaran kondisi perekonomian saat ini belum pulih dari imbas pandemi.

“Selanjutnya juga harus melaksanakan PP Nomor 36 Tahun 2021 secara konsisten dan tidak berpihak. Karena menyelamatkan industri, pekerja dan keluarganya,” tambahnya

Ia menambahkan, sektor industri sangat terganggu dengan adanya pembatasan aktivitas masyarakat selama pandemi COVID-19. Pasalnya, selama tahun 2020, pemasaran hasil produksi dalam negeri dan ekspor mengalami penurunan sekitar 50-70 persen.

“Kemudian, 80 persen perusahaan tercatat mengalami penurunan pendapatan, sehingga berpengaruh pada operasional perusahaan. Akibatnya, sebanyak 10.271 pekerja terpaksa dirumahkan dan 1.966 pekerja lainnya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK),” cetusnya

Ia berharap langkah penyelamatan lain dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, seperti memangkas banyak alur birokrasi untuk kemudahan berinvestasi, penundaan pajak atau retribusi daerah.

“Kami sangat berharap ada solusi dari Pemkab Bogor supaya imbas pandemi sangat terasa berdampak semua sektor,” cetusnya

Sementara itu, Koodinator aksi Ronal menuturkan pembatalan Undang-undang Omnibus law salah satu cita-citanya. Karena, hal itu bisa sangat berharga bagi seluruh serikat buruh yang ada di Kabupaten Bogor.

“Walaupun Omnibus law menurut Mahkamah Konstitusi (MK) sudah tidak bisa dibatalkan, pada dasarnya kita menginginkan upah UMK Kabupaten Bogor tetap naik,” tutur Ronal saat sedang melakukan aksi didepan gerbang utama komplek kantor Pemkab Bogor, Kamis (25/11).

Kedepan tuntutan serikat buruh belum juga dipenuhi, maka aksi demo akan terus berlanjut sampai tanggal 7 Desember mendatang. Bahkan, pihaknha menagih janji politik Bupati Bogor, Ade Yasin, yang berjanji akan mensejahterakan rakyat buruh.

“Kita pernah mengatakan janji politik dengan Ade Yasin. Mana janjinya buat kami kaum buruh,” tutupnya

Seperti diketahui, keputusa rapat pleno seharusnya ditetapkan hari ini, 25 November 2021, seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. (Abi)