25 radar bogor

Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir Dilaporkan Balik oleh Eks ART

Nirina Zubir (Imam Husein/Jawa Pos)
Nirina Zubir (Imam Husein/Jawa Pos)

JAKARTA – RADAR BOGOR, Perseteruan antara keluarga Nirina Zubir dengan mantan Asisten Rumah Tangga (ART) Riri Khasmita tak kunjung usai. Setelah Riri ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah, kini dia membuat laporan balik dengan tuduhan penyekapan.

Baca Juga : Tiga Mahasiswa dan Pengusaha Burgerchill Ini Dapat Beasiswa BRI Peduli-Creation 2021

Pengacara Riri, Syakhruddin mengatakan, pihaknya telah mendatangi Polres Jakarta Barat untuk mencari informasi mengenai kasus yang pernah dilaporkan oleh pihaknya. Berdasarkan informasi yang diterima, laporan tersebut sudah dilimpahkan ke Polres dari Polda Metro Jaya.

“Ke Polres dalam rangka mencari informasi berkaitan dengan pelimpahan laporan kami dari Polda ke Polres Jakarta Barat,” kata Syakhruddin kepada wartawan, Kamis (25/11).

Syakhruddin mengatakan, keluarga Nirina diduga pernah menyekap Riri 1 tahun lalu. Kliennya sempat diinterogasi dengan pertanyaan seputar surat-surat aset milik keluarga Nirina.

“Selama setahun ini tuh klien kami tidak diizinkan keluar rumah. Jadi diizinkan itu hanya boleh satu, suami atau istri sementara klien kami itu ditagih uang pembayaran oleh sertifikat yang telah diceritakan oleh saudara Nirina ya,” imbuhnya.

Sebelumnya, 6 aset milik mendiang ibunda Nirina Zubir telah diambil secara ilegal oleh asisten rumah tangganya yang merupakan pasangan suami-istri, RK dan E. Akibat hal tersebut, istri dari Ernest Cokelat dan saudara-saudaranya mengalami kerugian mencapai Rp 17 miliar.

“Kurang lebih 17 M. Kami berharap semua balik ke keluarga kami, kepada ahli waris,” kata Nirina Zubir dalam jumpa pers di bilangan Antasari Jakarta Selatan Rabu (17/11).

6 aset tanah milik mendiang Cut Indria Marzuki terletak di bilangan Jakarta Barat. 2 aset barupa tanah kosong sementara 4 lainnya berupa tanah dan bangunan.

Setelah mengantongi bukti yang cukup, pertengahan tahun 2021 lalu, Nirina Zubir dan keluarga membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/B/2844/VI/SPKT PMJ tertanggal 3 Juni 2021.

Dalam kasus ini, penyidik sudah resmi menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Mereka masing masing berinisial RK, E, F, IR, dan ER. Mereka adalah pasangan suami-istri asisten rumah tangga di rumah mendiang ibunda Nirina Zubir. Sementara 3 orang lainnya, notaris/PPAT yang membantu mengurusi perpindahan aset secara ilegal. (jpg)