25 radar bogor

DPRD Beberkan Besaran Dana Pilbup Bogor 2024

DPRD Kabupaten Bogor
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Agus Salim bersama Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kamis (25/11/2021). Hendi Novian / Radar Bogor

CIBINONG-RADAR BOGOR, DPRD Kabupaten Bogor menggelar rapat paripurna, terkait penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Juga pengesahan peraturan daerah yang berlangsung di ruang rapat Gedung DPRD, Kamis (25/11).

Baca Juga : UMK Tak Kunjung Naik, Buruh Ancam Demo Besar, Tagih Janji Bupati Bogor

Wakil Ketua DPRD, Agus Salim menjelaskan, dua Raperda akan ditindaklanjuti oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bogor.

“Sesuai prosedur pembentukan peraturan daerah, Raperda akan dibahas secara menyeluruh di tingkat pansus sebelum nanti dibawa kembali dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi Perda,” ujarnya, Kamis (25/11).

Senada dikatakan, Ketua Bapemperda DPRD Muhammad Rizky mengaku, pembentukan Perda tentang perijinan tertentu, merupakan langkah yang perlu diambil.

Untuk, lanjutnya, menyesuaikan regulasi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan PP nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2022 tentang bangunan gedung.

“Jadi kami merespon positif penyampaian Raperda ini dan akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ia menambahkan, adapun terkait pembentukan dana cadangan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Nantinya hasil penyelarasan dan dikaji secara menyeluruh. Total dana cadangan untuk pesta demokrasi sebesar Rp150 miliar.

“Alokasi dana cadangan bersumber dari APBD 2022 sebesar Rp50 miliar dan dari APBD 2023 sebesar Rp100 miliar,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto berharap, Raperda yang disampaikan Pemkab Bogor ke DPRD bisa diselesaikan sebelum masa persidangan tahun ini ditutup.

“Saya berpesan, agar pansus membahas secara teliti agar produk hukum yang dihasilkan tidak cacat administrasi dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” kata Rudy.

Seperti diketahui, pada rapat paripurna Dua Raperda yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Bogor tersebut, yakni Tentang Perubahan atas Perda nomor 30 tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan tertentu.

Dan Raperda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten TBK.

Adapun Raperda yang disahkan menjadi Peraturan Daerah yakni tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2024. (Abi)