25 radar bogor

Bangun Rusun untuk Anggota Polri, Puluhan Warga Cibalagung Diminta Angkat Kaki

Cibalagung
Polresta Bogor Kota bakal membangun rumah susun untuk anggota Polri di kawasan eks Kantor Polsek Ciomas di Cibalagung, Kelurahan Pasir Kuda, Kecamatan Bogor Barat. Foto Sofyansah/Radar Bogor
Cibalagung
 Kawasan eks Kantor Polsek Ciomas di Cibalagung, Kelurahan Pasir Kuda, Kecamatan Bogor Barat yang bakal di bangun rumah susun untuk anggota Polri oleh Polresta Bogor Kota. Foto Sofyansah/Radar Bogor

BOGOR-RADAR BOGOR, Puluhan warga Cibalagung, RT 2/3 Kelurahan Pasir Kuda, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, resah dengan rencana penggusuran.

Baca Juga : PPKM Level 3 Saat Nataru, Catat Nih Jadwal dan Aturannya

Pasalnya, rumah yang mereka tempati puluhan tahun itu akan dibangun rusun (rumah susun) untuk anggota aktif Polri.

Rencananya bangunan tempat tinggal untuk aparat Polri itu akan ditempatkan di lahan seluas 8.000 meter lebih, termasuk eks kantor Polsek Ciomas di Jalan Cibalagung.

Sebagian besar warga Cibalagung yang tinggal di kawasan tersebut menempati lahan milik negara, yang belakangan ini dikuasai Polresta Bogor Kota setelah menerima Sertifikat Hak Pakai (SHP) nomor 18 dari Kementerian Pertanian (Kementan).

Ketua RT 2/3 Kelurahan Pasir Kuda, M Yusuf memaparkan kepemilikan awal lahan yang mereka tempati selama puluhan tahun itu.

M Yusuf menjelaskan, awalnya lahan yang ada di kawasan tersebut termasuk lahan eks kantor Polsek Ciomas, merupakan lahan milik Kementerian Pertanian (Kementan).

Namun tepatnya pada Maret 2018, Polresta Bogor Kota mengajukan permohonan pengalihan status penggunaan eks lahan Polsek Ciomas, yang disetujui Kementan pada Mei 2018.

“Keluar Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 18 tahun 2020 bahwa tanah yang di Cibalagung dengan luas 8.686 meter persegi dikuasai Polresta Bogor Kota. Artinya nggak cuma eks lahan Polsek Ciomas, tapi juga warga di dua RT di sekitarannya,” ungkap M Yusuf, Rabu (24/11/2021).

Setelah keluar SHP, pihak Polresta Bogor Kota menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat peringatan pertama dan kedua bagi warga Cibalagung pada Oktober 2020 dan November 2020.

Isi surat tersebut meminta warga Cibalagung untuk segera mengosongkan rumahnya yang dimaksud dalam SHP Nomor 18, karena disebut bakal segera dibangun barak Dalmas Sat Sabhara Polresta Bogor Kota.

“Kami diminta untuk meninggalkan rumah yang sudah puluhan tahun ditempati. Karena dianggap nggak punya alas hak,” ucapnya.

Karena adanya surat perintah untuk mengosongkan lahan dan bangunan tersebut, warga Cibalagung yang terdampak sempat menemui pimpinan Polresta Bogor Kota.

“Intinya meminta 55 KK di satu RT saya ini, kompensasilah karena sudah menempati lahan itu puluhan tahun,” katanya.

Dirinya bersama warga juga bukannya tidak pernah mengupayakan untuk memiliki alas hak sertifikat atas rumah yang ditempati.

Ia mengaku sejak tahun 2000-an, warga pernah meminta untuk sertifikasi namun tidak pernah di-acc.

Karena menurutnya, sejak awal dia menempati bangunan tersebut merupakan tanah dan bangunan milik Belanda.

Baru kemudian dikuasai Kementan melalui Sekolah Tinggi Penyuluh Pertanian (sekarang menjadi Politeknik Pembangunan Pertanian).

“Ya, kalau ini tanah dan bangunan Polri, pasti kalau sudah nggak aktif polisi malulah dan pada pindah. Tapi kan ini dulunya tanah dan bangunan Belanda, lalu keluar bahwa ini punya Kementan,” ucapnya.

“Kami juga pernah minta sertifikasi, tapi Kementan nggak kasih rekomendasi. Malah sekarang dikasih ke Polresta yang juga mengajukan,” sambungnya.

Karena itu, M Yusuf mengungkapkan, berkaca pada kasus relokasi pembangunan rel ganda, warga terdampak mendapatkan kompensasi uang kerahiman dari pemerintah. Sebab sudah menempati lahan PT KAI sejak puluhan tahun.

Hal itu pun menjadi harapan serupa bagi warga. Sebab, warga tahu betul menempati lahan pemerintah, namun setidaknya ada kompensasi karena sudah menjaga dan merawat lahan serta bangunan yang sejatinya sudah ada sejak zaman Belanda.

Ia sendiri sudah menempati rumah sejak 1986, di mana warga lain ada yang sudah menempati rumah di lokasi jauh lebih lama ketimbang dirinya.

“Ya, apalagi katanya nggak jadi untuk barak, tapi rumah susun buat anggota (polri) aktif. 70-an unit. Ya, kenapa kami nggak diprioritaskan juga untuk disitu sebagai kompensasi misalnya,” katanya.

Sedangkan, hingga saat ini bahasa kerahiman, relokasi juga tidak ada. “Ya, kami bingung mau kemana. Harus segera angkat kaki,” cetusnya.

Ia menambahkan, permintaan warga tidak muluk-muluk. Warga hanya meminta jangan diusir begitu saja.

“Kan ada juga diaturannya. Jadi ada keadilan buat warga yang sudah puluhan tahun di sini, bahkan sudah upayakan surat alas hak tapi nggak jadi-jadi,” pintanya.

“Kami sudah upaya juga ke Wakapolresta minta berbagai keringanan, sempat juga ke DPRD, tapi nggak ada tindak lanjut. Intinya kami harus segera angkat kaki,” cetus M Yusuf.

Saat dikonfirmasi Kamis (25/11/2021), Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro membenarkan rencana Polresta Bogor Kota membangun rumah susun untuk anggota Polri.

Hal itu dilakukan setelah pengajuan permohonan pengalihan status penggunaan eks lahan Polsek Ciomas disetujui Kementan. “Alhamdulillah dapat dari Mabes (Polri),” ucapnya.

Susatyo mengatakan, rencana pembangunan tersebut sudah disosialisasikan kepada warga sekira satu bulan lalu.

Karena, dengan adanya pembangunan rumah susun untuk anggota Polri aktif, rencanya akan dilakukan penggusuran. “Ya, kita carikan solusinya,” ucapnya.

Di tempat terpisah, Waka Polresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan mengatakan, rencananya akan ada pertemuan dengan warga terdampak pada Kamis (25/11/2021). “Nanti siang rencana mau ketemu dengan warga,” tukasnya.(ded)

Editor : Yosep