25 radar bogor

AHY Peringatkan Moeldoko Jangan Coba-coba Main Begal Lagi

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mememperingatkan Moeldoko untuk tak lagi mengganggu Partai Demokrat. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Ketua Umum Partai Demokrat AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) mememperingatkan Moeldoko untuk tak lagi mengganggu Partai Demokrat. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA– RADAR BOGOR, Gugatan yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Moeldoko terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Loly diputuskan ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Baca Juga : PTUN Tolak Moeldoko, Hamdan: AHY Ketum Demokrat yang Diakui Negara

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, putusan itu memberikan pelajaran bahwa tidak ada tempat bagi perusak demokrasi. Walaupun Moeldoko saat ini sedang ada di kursi kekusaan, yakni sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP).

“Bagi kami, putusan hukum ini adalah wake up call bagi para perusak demokrasi, jangan ada lagi niat sedikitpun bagi siapa pun. Bahkan meski mereka sedang berada di kursi kekuasaan, untuk mengambilalih kepemimpinan sebuah partai politik melalui upaya KLB ilegal,” ujar AHY dalam jumpa pers yang ditayangkan lewat video di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (24/11).

Namun demikian, AHY menegaskan, jika Moeldoko masih ingin membegal Partai Demokrat. Maka yang melawan bukan hanya kader partai berlogo bintang mercy ini, melainkan rakyat Indonesia.

“Jika upaya pengambilalihan partai politik ini dilakukan lagi maka yang melawan adalah rakyat. Bukan hanya sekedar partai politik,” tegasnya.

Menurut AHY, partai politik adalah kepanjangan tangan sekaligus penyambung lidah rakyat di parlemen yang direpresentasikan oleh para anggota DPR. Sehingga yang menganggu partai politik sama saja menganggu rakyat.

“Karena itu, mengganggu rumah tangga sekaligus berupaya untuk mengambil alih partai politik secara inkonstitusional adalah sama saja dengan mengganggu rakyat itu sendiri,” ungkapnya.

Karena itulah, AHY menegaskan, putusan PTUN Jakarta itu adalah kemenangan bagi rakyat Indonesia. Pasalnya putusan PTUN ini memberikan makna besar bahwa hukum tidak bisa diintervensi oleh kekuasaan.

“Karena keputusan itu tetap melindungi hak-hak politik rakyat, yang berusaha dirampas oleh Moeldoko melalui upaya-upaya politik dan upaya-upaya hukum,” tuturnya.

Sebelumnya, PTUN Jakarta menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun kepada Menkuham Yasonna H Laoly. Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT.

Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva mengatakan, putusan majelis hakim PTUN yang telah menunjukkan integritas, bersikap obyektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko.

“Putusan Majelis Hakim sudah tepat secara hukum, dan diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh,” ujar Hamdan.

Menurutnya, majelis hukim menolak gugatan Moeldoko karena PTUN tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara ini. Sebab perkara ini menyangkut internal parpol.

Putusan PTUN tersebut sekaligus mengkonfirmasi bahwa keputusan Menkumham yang menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) illegal Deli Serdang sudah tepat secara hukum.(JPG)