25 radar bogor

Berdiri Lagi, Bangunan THM Liar di Kemang Kembali Dibongkar

Bangunan THM
Bangunan THM di Kemang saat dibongkar oleh Satpol PP Kabupaten Bogor menggunakan alat berat.
Bangunan THM
Bangunan THM di Kemang saat dibongkar oleh Satpol PP Kabupaten Bogor menggunakan alat berat.

KEMANG – RADAR BOGOR, Bangunan THM di Blok Yuli dan Blok Kemang Kecamatan Kemang kembali berdiri dan beroperasi. Padahal, genap sebulan yang lalu belasan bangunan tersebut dibongkar Satpol PP Kabupaten Bogor.

Baca Juga : Razia THM, Sembilan Pengunjung Positif Narkoba

Alhasil, pada Selasa, (23/11/2021) pagi bangunan THM itu kembali dibongkar aparat penegak perda.

“Ada belasan bangunan yang kita bongkar, terimakasih kepada kepolisian dan TNI yang hadir dan membantu membackup kegiatan ini,” ujar Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho kepada wartawan di lokasi pembongkaran.

Pada dasarnya, kata Agus Ridho, pihaknya hanya melaksanakan penegakan aturan. Pasalnya bangunan-bangunan THM tersebut dipastikan liar dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan maupun operasional.

Terkait masalah ekonomi ataupun hal yang membuat pengusaha nekat kembali membuka THM bukan ranah Satpol PP.

Menurutnya, pembongkaran bangunan THM yang kembali dilakukan ini merupakan hasil dari pengawasan pihaknya baik ketika beroperasi maupun saat kembali lagi berdiri.

“Ada dua blok, yang paling utama, Bupati Bogor sudah komitmen bagaimana mewujudkan Kabupaten Bogor yang berkeadaban yang salah satunya kita giatkan program Nobat (Nongol Babat),” jelasnya.

Sementara itu, pemilik King Karaoke, Gunawan Hasan menyayangkan tindakan Satpol PP Kabupaten Bogor itu. Pasalnya, tempat usahanya yang dia akui memiliki izin ikut terimbas dengan disegel petugas.

“Semua perizinan sudah ada. Perizinan operasional dan IMB pertama sudah ada. Hanya IMB pertama kita revisi menjadi IMB ke dua dan sedang diproses di dinas,” akunya.

Ketua DPW Jabar Partai Berkarya itu menilai, dirinya hanya terdampak dari usaha orang lain di lahan liar yang belum bersertifikat. Sedangkan dirinya juga mengaku mendirikan usaha di tanah pribadinya.

“Kami ini resmi. Yang kami sangat sayangkan hari ini disegel total tidak boleh beroperasi,” sesal Gunawan Hasan. (cok)

Editor : Yosep